Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mochdar Soleman, S.IP., M.Si

Demokrasi yang Direduksi Menjadi Efisiensi

Politik | 2026-01-18 17:50:03
Mochdar Soleman, S.IP., M.Si

Akademisi Universitas Nasional \Sekjen GP Nuku


Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali dimunculkan dengan dalih efisiensi. Pemilihan langsung dianggap mahal, membebani anggaran negara, dan melahirkan distorsi demokrasi. Kata-kata ini memang terdengar agak rasional, teknokratis, bahkan seolah progresif. Namun demikian, justru di situlah letak persoalannya “demokrasi direduksi menjadi urusan teknis administratif, dilepaskan dari maknanya sebagai ruang kedaulatan rakyat.
Efisiensi dijadikan bahasa baru kekuasaan. Ia bekerja halus, tanpa retorika ideologis, tetapi efektif menggeser pusat legitimasi. Rakyat perlahan diposisikan bukan sebagai subjek politik, melainkan sebagai variabel biaya. Demokrasi tidak lagi dipahami sebagai proses politik yang melibatkan warga negara secara aktif, melainkan sebagai mekanisme manajerial yang harus murah, cepat, dan tertib.

Perdebatan ini kerap berhenti pada satu rujukan konstitusional yakni Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Frasa ini sering dibaca secara sempit sebagai celah teknis langsung atau tidak langsung. Padahal, konstitusi tidak sekadar memberi opsi prosedural, melainkan mandat etik tentang bagaimana kekuasaan dibangun dan dipertanggungjawabkan.

“Dipilih secara demokratis” bukan hanya soal mekanisme, tetapi soal relasi kuasa. Siapa yang menentukan, siapa yang dikendalikan, dan kepada siapa kekuasaan itu tunduk. Dalam konteks ini, pemilihan langsung dengan segala cacatnya masih menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama. Ketika proses itu dipindahkan sepenuhnya ke DPRD, relasi kuasa bergeser secara struktural sehingga menimbulkan frasa dari rakyat ke elite partai politik.

Mengutip pandangan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, yang menyebutkan bahwa demokrasi dalam konstitusi Indonesia tidak boleh dimaknai secara prosedural semata. “Demokratis itu bukan hanya soal cara memilih, tetapi juga soal relasi kekuasaan dan pertanggungjawaban kepada rakyat,”. Ini jelas-jelas telah memberikan legitimasi keabsahan secara konstitusional, namun demikian tidak berarti memberikan legitimasi keabsahan secara demokratis.

Kita memiliki pengalaman di era reformasi dimana sebelum 2004 seharusnya menjadi pelajaran yang cukup. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD berlangsung dalam ruang sempit, tertutup, dan sarat transaksi. Partisipasi publik nyaris nihil. Demokrasi berubah menjadi negosiasi antar-elite. Biaya politik memang tidak tampak di permukaan, tetapi bekerja dalam ruang gelap yang sulit diawasi. Uang tidak hilang melaikan hanya berpindah jalur.

Klaim bahwa mekanisme ini lebih bersih dan efisien bertentangan dengan fakta historis tersebut. Demokrasi memang tampak murah secara administratif, tetapi mahal secara politik dan moral karena mengorbankan kedaulatan rakyat.
Pemilihan langsung tentu bukan tanpa masalah. Biaya tinggi, politik identitas, manipulasi opini, dan polarisasi sosial sebagai sebuah realitas yang tidak bisa disangkal. Namun dengan menjadikan mahalnya demokrasi sebagai alasan untuk menarik kembali hak politik rakyat adalah jalan pintas yang berbahaya. Persoalan sesungguhnya bukan pada keterlibatan rakyat, melainkan pada kegagalan negara mengatur pembiayaan politik, membatasi dominasi modal, dan menegakkan hukum secara konsisten.

Di titik inilah kritik terhadap oligarki dan partai politik menjadi relevan. Wacana efisiensi tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dalam konteks dominasi modal dan kartel partai. Pemilihan langsung membuka peluang munculnya aktor politik di luar lingkaran elite, meski dengan risiko tinggi. Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD menyempitkan arena demokrasi dan memusatkan kontrol pada elite partai. Bagi oligarki, ini jauh lebih efisien sebab hanya cukup untuk menguasai struktur partai, dan tidak perlu meyakinkan rakyat.

Partai politik yang seharusnya menjadi sarana artikulasi kepentingan publik justru berpotensi berubah menjadi penjaga gerbang kekuasaan. Demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi substansinya dikendalikan oleh segelintir aktor yang memiliki akses pada modal dan struktur politik.

Bahasa “efisiensi” juga patut dicurigai karena tidak disertai indikator yang meyakinkan. Tidak ada jaminan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih murah, lebih bersih, atau lebih akuntabel. Yang ada justru risiko biaya politik terkonsentrasi, tertutup, dan semakin jauh dari pengawasan publik. Demokrasi yang mahal memang bermasalah. Tetapi demokrasi yang gelap jauh lebih berbahaya.

Pada akhirnya, makna “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi prosedural. Demokrasi harus diukur dari sejauh mana ia menjaga kedaulatan rakyat, membatasi dominasi elite dan oligarki, serta membuka ruang keadilan sosial. Jika pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD tanpa reformasi partai politik dan pengawasan ketat, yang dikorbankan bukan hanya mekanisme, melainkan inti demokrasi itu sendiri.
Efisiensi memang penting. Tetapi ketika efisiensi dijadikan dalih untuk menggerus kedaulatan, demokrasi berubah menjadi sekadar manajemen kekuasaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image