Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Kedaulatan Rakyat yang Semu di Rempang

Politik | 2023-11-06 21:32:40

Proyek pembangunan Rempang Eco City (REC) merupakan proyek pembangunan Pulau Rempang di Kota Batam yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi. Lokasi proyek berada di lahan kepemilikan warga masyarakat kampung tua, diperkirakan sekitar 5.000-10.000 warga harus direlokasi. Rencananya warga yang bersedia pindah akan menerima ganti rugi berupa tanah 500 m2 dan dibangunkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta per kepala keluarga (KK). Warga sebetulnya tidak menolak adanya pembangunan, tetapi tidak bersedia untuk direlokasi. Hal ini karena warga mengklaim bahwa tanah yang ditempati merupakan kampung adat yang memiliki nilai historis dan budaya yang kuat. Meskipun secara legalitas masyarakat setempat belum memiliki sertifikat hak milik yang sah berdasarkan konstitusi.

Warga Pulau Rempang terus merasa cemas. Pulau tersebut memang batal dikosongkan pada Kamis (28-9-2023) sebagaimana rencana pemerintah, tetapi masyarakat di Kampung Pasir Panjang, Sembulang, masih waspada. Pasalnya, pemerintah maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam hanya memperpanjang tenggat waktu pendaftaran dan bukan membatalkan rencana pemindahan masyarakat dari kampung-kampung tua. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City tetap berjalan, hanya saja pemerintah “memberi waktu lebih” untuk sosialisasi (BBC Indonesia, 28-9-2023). Itu berarti, pemerintah tetap berencana menggusur warga, meski entah kapan eksekusinya.

Kondisi rakyat Rempang yang terancam diusir dari tanahnya sendiri yang telah didiami selama berpuluh-puluh tahun menyisakan tanya bagi kita, siapa yang berdaulat di Rempang? Berdasarkan teori demokrasi, seharusnya “kedaulatan di tangan rakyat”. Namun, ternyata realitasnya tidak demikian. Rakyat Rempang tidak berdaulat di tanahnya sendiri. Ombudsman RI mengungkap bahwa masyarakat Rempang telah berupaya untuk melegalkan tanahnya. Namun, pemerintah menggantung permohonan warga sehingga kini mereka tidak memiliki bukti legal kepemilikan rumah. Bahkan, menurut anggota Ombudsman RI, pencadangan alokasi lahan itu tidak sesuai ketentuan, karena Kemen ATR belum mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam. Maka dari itu, sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Negara bahkan mengerahkan militer untuk menggusur warga dari kampung halamannya sendiri. Hal ini menunjukkan kedaulatan rakyat yang selama ini digembar-gemborkan nampak semu.

Jika kita lihat pada masa kepemimpinan Islam maka Islam melindungi setiap harta masyarakat secara totalitas, termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Perampasan lahan tanpa alasan yang syar’i adalah perbuatan ghasab dan zalim. Hal ini dapat kita lihat dari kisah Gubernur Amr bin ‘Ash yang melakukan penggusuran secara paksa terhadap tanah seorang Yahudi untuk pembangunan masjid, kemudian Yahudi tersebut mengadukan ketidakadilan gubernur kepada Khalifah Umar bin Khattab. Umar ra. pun segera mengirimkan peringatan keras tentang berlaku adil kepada siapapun terlepas jabatan yang dimiliki, sekaligus menyampaikan ancaman untuk tidak segan-segan menghukum pemimpin yang zalim dengan merampas hak-hak rakyatnya. Sehingga pada akhirnya Gubernur memerintahkan untuk menghancurkan masjid dan membangun kembali gubuk milik seorang Yahudi tersebut.

Ditulis oleh : Nur Azizah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image