Rempang Eco City
Politik | 2023-09-18 16:36:20Berhari-hari sudah peristiwa perselisihan warga dengan aparat pemerintah di Pulau Rempang. Warga disana hanya menginginkan suatu keadilan di tanah miliknya sendiri yang sudah ditempati selama bertahun-tahun lamanya. Tetapi tetap saja, demi nilai investor yang tinggi, itu semua tak berlaku. Rakyat menjadi korban.
Tanah disana terancam digusur demi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan ditargetkan bisa menarik investasi besar dengan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Mengapa demikian? Karena pemerintah sudah mengadakan perjanjiaan dengan asing, dimana investasi yang masuk sangat besar, bahkan mencapai Rp 300 triliun lebih. Yang jika ditakar, nilai investasi yang masuk mencapai Rp 175 triliun. Luar biasa.
Hanya saja konflik semacam ini tentu membuat kita prihatin, dimanakah peran pemerintah? Dimanakah rasa keadilan itu bisa didapatkan Sebab realitasnya, kian hari ketimpangan kian lebar. Pembangunan yang masif dilakukan membuat kepemilikan lahan, termasuk yang diklaim milik negara, dengan mudah beralih kepada para pemilik modal. Adapun rakyat yang lemah, cenderung tidak punya pilihan. Seberapa pun keras melakukan perlawanan, mereka akan kalah telak oleh kekuatan uang dan kekuasaan.
Oleh karenanya, sejatinya ketika menjadi penguasa haruslah berhati-hati dan takut jika kepemimpinannya menjadi sebab penderitaan rakyat. Maka, setiap kebijakan yang diambil harus memberi kebaikan bagi rakyatnya. Juga memastikan setiap individu rakyatnya terpenuhi semua hak dan kebutuhannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.