Rajab dan Isra Miraj, Tantangan Membumikan Syariat
Agama | 2026-01-14 22:20:05Rajab dan peristiwa Isra’ Mikraj kerap diperingati secara istimewa oleh umat Islam. Namun, dalam praktiknya, peringatan ini sering kali dimaknai sebatas mengenang perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu menembus lapisan langit, serta turunnya perintah shalat lima waktu. Padahal, peristiwa agung ini bukan sekadar kisah spiritual yang menggetarkan iman, melainkan juga mengandung pesan mendalam tentang hubungan manusia dengan Allah, urgensi ketaatan total, serta tanggung jawab risalah Islam dalam mengatur kehidupan
.Isra’ Mikraj menegaskan bahwa shalat bukan hanya ibadah individual, tetapi sarana penyucian jiwa yang semestinya melahirkan ketundukan total pada hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Momentum Rajab dengan Isra’ Mikraj sejatinya mengajak umat untuk naik kelas, dari sekadar ritual menuju kesadaran ideologis bahwa Islam adalah sistem hidup yang paripurna.Dengan demikian, memperingati Rajab dan Isra’ Mikraj seharusnya tidak cukup pada seremoni tahunan. Ia harus menjadi momen muhasabah kolektif: sejauh mana umat telah menjadikan shalat sebagai penggerak perubahan, dan sejauh mana hukum langit benar-benar dibumikan dalam realitas kehidupan pribadi, sosial, hingga bernegara.
Tak lama setelah peristiwa Isra’ Mi’raj, terjadilah Baiat Aqabah Kedua, sebuah momentum penting yang menandai lahirnya kekuatan politik umat Islam. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa Isra’ Mi’raj bukanlah sekadar pengalaman spiritual Nabi Muhammad SAW yang bersifat personal dan ritual semata. Lebih dari itu, Isra’ Mi’raj merupakan gerbang awal menuju perubahan besar umat secara ideologis dan politis. Spiritualitas yang dibangun melalui Isra’ Mi’raj justru menggerakkan perubahan sosial-politik yang terarah, terikat pada akidah, dan berorientasi pada penerapan syariat secara menyeluruh.
Pasca runtuhnya Khilafah, selama lebih dari satu abad, umat Islam berada dalam kondisi tercerabut dari penerapan hukum yang bersumber dari langit, yakni syariat Islam secara kafah di seluruh penjuru bumi. Runtuhnya institusi politik Islam bukan sekadar perubahan bentuk kekuasaan, tetapi menandai terputusnya kepemimpinan umat yang berfungsi sebagai penjaga agama sekaligus pengatur urusan kehidupan manusia . Sejak saat itu, hukum-hukum buatan manusia menggantikan hukum Allah dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, pendidikan, hingga pergaulan sosial.
Akibatnya, umat Islam hidup di bawah sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Syariat Islam direduksi menjadi sekadar ritual ibadah individual, kehilangan perannya sebagai pedoman menyeluruh yang mengatur masyarakat dan negara. Padahal, Islam diturunkan bukan hanya untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga untuk menata hubungan manusia dengan sesamanya dan dengan negara. Ketiadaan penerapan syariat secara total ini melahirkan berbagai problem struktural: ketidakadilan hukum, kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, hingga penjajahan dan dominasi asing atas negeri-negeri kaum Muslim.
Lebih dari itu, absennya Khilafah menjadikan umat Islam tercerai-berai dalam sekat nasionalisme sempit, kehilangan satu kepemimpinan global yang menyatukan visi dan langkah. Potensi besar umat—baik sumber daya alam, manusia, maupun spiritual—tidak terkelola untuk kemaslahatan bersama, bahkan sering dieksploitasi oleh kekuatan kapitalis global. Inilah potret nyata kerugian besar yang dialami umat ketika hukum dari langit tidak lagi menjadi rujukan utama dalam kehidupan. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya kembali kepada penerapan syariat Islam secara kafah bukanlah nostalgia sejarah, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemuliaan umat.
Sayangnya, umat belum sepenuhnya sadar bahwa ditetapkannya sistem sekuler demokrasi secara global adalah bentuk penentangan terhadap hukum dari langit. Oleh karena itu, momen Isra’ Mi’raj adalah waktu yang tepat untuk membumikan hukum Allah, dengan cara mencampakkan hukum sekuler kapitalisme dan menggantinya dengan syariat Islam kaffah.
Maka , penjajahan di Palestina, tempat perjalanan Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW yang telah jatuh di tangan entitas Yahudi harus dibebaskan. Demikian juga negeri-negeri muslim yang tercerai-berai menjadi lebih dari 50 negara, harus disatukan. Pun kezaliman penguasa kafir pada minoritas muslim di Rohingya, Uighur, India, Rusia, Filipina Selatan harus dihentikan.
Satu-satunya cara untuk mengembalikan kemuliaan umat Islam adalah dengan menyerukan kepada tentara muslim untuk membebaskan palestina dan berjuang untuk menjemput bisyarah Rasulullah SAW yaitu tegaknya Khilafah dengan manhaj kenabian. Umat Islam adalah Umat Rasulullah, umat Khulafaur Rasyidin, cucu Al Mu'tasim, cucu Sholahudin Al Ayubi, cucu Al Fatih, cucu Khalifah Salim III, cucu Abdul Hamid, cucu Khalifah, pasti mampu mengembalikan kemuliaan Islam. Dengan tegaknya Khilafah Islam niscaya akan mengembalikan kemuliaan umat Islam.
Mengembalikan kemuliaan umat tidaklah seperti membalikkan telapak tangan, butuh perjuangan, keteguhan dan keistikamahan terus menerus siang dan malam. Partai ideologis harus sungguh-sungguh memimpin dan membimbing umat agar dapat melanjutkan kehidupan Islam sehingga rahmatan lil alamin dalam genggaman dan Islam kembali menjadi mercusuar dunia
Wallahu a’lam bisshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
