Energi untuk Siapa? Menimbang Efektivitas SDGs di Daerah Tertinggal
Kebijakan | 2026-01-13 14:31:36
Pembangunan energi di Indonesia kerap dipersempit pada satu indikator: listrik. Rasio elektrifikasi meningkat, jaringan meluas, dan desa-desa dinyatakan telah memiliki akses energi. Namun dalam praktiknya, akses energi tidak selalu berarti kemampuan masyarakat untuk beraktivitas, berproduksi, dan meningkatkan kesejahteraan. Energi hadir, tetapi kehidupan sosial dan ekonomi sering kali tidak banyak berubah. Di sinilah persoalan efektivitas pembangunan energi mulai terlihat.
Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 7 tentang energi bersih dan terjangkau, keberhasilan tidak diukur dari keberadaan infrastruktur semata, melainkan dari sejauh mana energi tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Efektivitas dalam konteks ini berarti kesesuaian antara tujuan pembangunan dan perubahan yang dihasilkan. Tanpa efektivitas, pembangunan energi berisiko berhenti pada capaian administratif, bukan transformasi sosial.
Penting untuk menegaskan bahwa energi tidak identik dengan listrik. Energi mencakup sumber daya yang memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari bahan bakar untuk memasak, energi untuk transportasi dan produksi, hingga pasokan energi yang mendukung kegiatan ekonomi lokal. Tanpa akses terhadap energi yang produktif dan terjangkau, listrik sekalipun tidak cukup untuk mendorong perubahan struktural dalam kehidupan masyarakat.
Wilayah Indonesia Timur memperlihatkan dengan jelas bagaimana keterbatasan akses energi baik itu listrik, bahan bakar bersih, maupun energi untuk kegiatan produksi berdampak langsung pada pendidikan, layanan kesehatan, dan produktivitas ekonomi. Energi dalam konteks ini bukan sekadar fasilitas dasar, melainkan fondasi bagi pembangunan. Ketika fondasi tersebut rapuh, kesenjangan sosial dan ekonomi menjadi sulit diatasi.
Daerah seperti Sumba Timur dapat digunakan sebagai contoh ilustratif untuk memahami tantangan tersebut. Bukan sebagai lokasi program yang telah berjalan, melainkan sebagai gambaran wilayah dengan karakteristik umum Indonesia Timur: kondisi geografis yang menantang, keterbatasan infrastruktur, dan ketergantungan pada sumber energi tradisional. Karakteristik ini menjadikan wilayah semacam itu relevan untuk menilai apakah pendekatan pembangunan energi yang ada sudah benar-benar efektif.
Selama ini, pembangunan energi masih kerap dipahami sebagai proyek teknis. Infrastruktur disediakan, distribusi dilakukan, lalu intervensi dianggap selesai. Pendekatan semacam ini mengabaikan dimensi sosial dan ekonomi dari energi itu sendiri. Energi yang tidak terintegrasi dengan kebutuhan dan kapasitas masyarakat berisiko menjadi fasilitas yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan aktor non-negara, termasuk perusahaan energi global, menjadi relevan untuk dibahas secara kritis. Perusahaan seperti Petronas, sebagai perusahaan energi terpadu, memiliki kapasitas dalam penyediaan berbagai bentuk energi mulai dari minyak dan gas, energi transisi, hingga solusi energi produktif. Kapasitas ini membuka peluang kontribusi yang melampaui penyediaan infrastruktur, yakni mendukung aktivitas ekonomi dan kemandirian masyarakat.
Namun, kapasitas besar tidak otomatis menjamin efektivitas. Tanpa pendekatan yang kontekstual dan kolaboratif, keterlibatan korporasi berisiko hanya menjadi simbol komitmen terhadap SDGs. Efektivitas pembangunan energi menuntut pergeseran orientasi: dari sekadar menyediakan energi menuju membangun ekosistem energi. Artinya, energi harus terhubung dengan kegiatan produksi lokal, disertai peningkatan kapasitas masyarakat, serta dirancang untuk berkelanjutan dalam jangka panjang.
Jika dirancang dengan tepat, energi dapat menjadi penggerak ekonomi lokal. Akses terhadap energi yang produktif memungkinkan masyarakat mengembangkan usaha, meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, dan menciptakan lapangan kerja. Dalam konteks ini, pembangunan energi tidak hanya berkontribusi pada SDG 7, tetapi juga mendukung SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, diskursus mengenai peran korporasi perlu disertai kehati-hatian. Tanpa tata kelola yang jelas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, program berbasis keberlanjutan berpotensi terjebak dalam praktik greenwashing. Selain itu, ketergantungan berlebihan pada aktor eksternal dapat melemahkan peran negara dan mengurangi rasa kepemilikan masyarakat terhadap program pembangunan.
Yang kerap luput dalam perdebatan pembangunan energi adalah asumsi bahwa ketersediaan energi otomatis berarti kemajuan. Padahal, tanpa perencanaan yang matang, energi justru bisa menjadi “infrastruktur sunyi” tersedia, tetapi tidak menggerakkan perubahan. Energi hadir tanpa ekosistem pendukung: tidak ada peningkatan kapasitas, tidak terhubung dengan rantai produksi lokal, dan tidak disiapkan mekanisme keberlanjutannya. Dalam konteks SDGs, efektivitas pembangunan energi harus dimaknai sebagai kemampuannya mengubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat secara nyata.
Pada akhirnya, pembangunan energi di wilayah tertinggal tidak dapat diperlakukan sebagai proyek teknis yang berdiri sendiri. Wilayah seperti Sumba Timur, sebagai contoh ilustratif, menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya menghadirkan energi, tetapi memastikan energi tersebut bekerja bagi kehidupan masyarakat. Jika keterlibatan aktor non-negara ingin benar-benar relevan dengan agenda pembangunan berkelanjutan, maka ukuran keberhasilannya harus jelas: bukan seberapa besar energi yang disediakan, melainkan seberapa dalam perubahan yang ditinggalkan. Tanpa orientasi pada efektivitas yang kontekstual dan berkelanjutan, SDGs berisiko berhenti sebagai wacana global yang jauh dari realitas lokal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
