Mudharabah atau Qiradh
Agama | 2026-01-06 08:59:32
MUDHARABAH ATAU QIRADH
Mudharabah atau qiradh merupakan salah satu bentuk akad kerja sama dalam fiqh muamalah yang berlandaskan prinsip keadilan dan bagi hasil. Akad ini menjadi ciri khas sistem ekonomi Islam karena menolak praktik riba dan menekankan pada pembagian risiko serta keuntungan secara adil antara para pihak.
PENGERTIAN MUDHARABAH DAN QIRADH
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan akibat kelalaian pengelola.Istilah qiradh digunakan oleh ulama Mazhab Maliki dan Syafi’i, sedangkan mudharabah lebih dikenal dalam Mazhab Hanafi dan Hanbali. Secara substansi, keduanya memiliki makna dan hukum yang sama.
RUKUN DAN SYARAT AKAD
Rukun mudharabah/qiradh meliputi:
1. Shahibul mal,2. Mudharib,3. Modal,4. Usaha,5. Ijab dan qabul.
Syarat utamanya adalah modal harus jelas jumlahnya, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (bukan nominal tetap), serta usaha yang dijalankan halal menurut syariat Islam.
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal akad. Kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengelola menanggung kerugian berupa tenaga dan waktu, kecuali jika kerugian terjadi akibat kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran akad oleh mudharib.
APLIKASI DALAM PRAKTIK MODERN
Dalam praktik ekonomi modern, mudharabah banyak digunakan pada lembaga keuangan syariah, seperti pembiayaan usaha, deposito mudharabah, dan kerja sama investasi. Akad ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi umat.
PENUTUP
Mudharabah atau qiradh merupakan akad yang mencerminkan nilai keadilan, kepercayaan, dan tanggung jawab dalam Islam. Dengan penerapan yang sesuai syariat, akad ini dapat menjadi solusi alternatif yang adil dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
