Menggugat Kata 'Amok' dalam Stigma Barat dan Memori Kelam Sejarah Kita
Edukasi | 2025-12-30 12:32:44Bahasa tidak pernah bebas nilai. Ia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan ruang pertarungan makna. Sering kali, kita merasa bangga ketika mengetahui pemahaman dari Bahasa Indonesia atau Melayu diserap ke dalam bahasa Inggris dan digunakan secara global. Kita mengenal kata Orangutan , Rotan , hingga Padi . Namun, ada satu kata yang “kesuksesannya” menembus kamus global justru menyimpan ironi sejarah yang pahit: Amok.
Setelah membaca buku The Jakarta Method karya Vincent Bevins, saya menemukan perspektif baru mengenai bagaimana Barat menggunakan bahasa untuk membingkai narasi sejarah kita. Kata “Amok” ternyata bukan sekedar kata serapan, melainkan jejak stigma kolonial yang masih tersisa hingga hari ini.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amuk dimaknai sebagai tindakan menyerang yang membabi buta akibat tekanan batin yang tidak rusak. Dalam konteks aslinya, ini adalah fenomena psikologis individu. Namun, ketika kata ini diterima oleh media Barat, terjadi pergeseran makna yang sangat politis.
Di tangan kolonial dan media asing, “Amok” tidak lagi dipandang sebagai keputusasaan individu, melainkan dikonotasikan sebagai patologi sosial atau “cacat bawaan” dari ras Melayu-Jawa. Kata ini digunakan untuk melabeli masyarakat Asia Tenggara sebagai bangsa yang primitif, emosional, dan memiliki kecenderungan kekerasan yang irasional.
Bukti paling nyata dari stigmatisasi ini dapat kita telusuri pada arsip harian The New York Times tertanggal 13 April 1966 . Pada tanggal tersebut, di tengah gelombang kekerasan massal pasca-peristiwa 1965 di Indonesia, kolumnis CL Sulzberger menulis artikel berjudul "When a Nation Runs Amok" .
Artikel tersebut menggambarkan masyarakat Indonesia dengan cara yang sangat tendensius. Kita dideskripsikan sebagai bangsa yang penuh paradoks: di permukaan tampak sebagai orang-orang yang paling ramah, sopan, dan murah senyum. Namun, tulisan itu mengingatkan dunia bahwa di balik senyuman tersebut, tersimpan lapisan kepribadian lain yang gelap dan haus darah.
Sulzberger dan narasi Barat pada masa itu seolah ingin menegaskan bahwa kekerasan tahun 1965 terjadi semata-mata karena watak asli orang Indonesia yang memang gemar "mengamuk".
Narasi ini sangat berbahaya karena ia melaporkan sebuah tragedi kemanusiaan yang kompleks. Dengan menggunakan kata "Amok", Barat melakukan framing bahwa kematian massal tersebut adalah letupan budaya yang spontan dan irasional. Hal ini secara efektif memasukkan fakta sejarah mengenai adanya rekayasa politik, sistematisasi propaganda, dan keterlibatan geopolitik Perang dingin yang memanaskan situasi.
Penggunaan kata "Amok" dalam konteks ini berfungsi sebagai alat cuci tangan. Ia menempatkan bangsa kita sebagai subjek yang "sakit" dan membutuhkan pengawasan, sementara kekuatan asing yang juga bermain di balik layar tetap terlihat bersih dan rasional.
Sebagai generasi muda, memahami silsilah kata ini menjadi penting. Kita harus kritis bahwa tidak semua pengakuan internasional terhadap budaya atau bahasa kita bermakna positif. Terkadang, bahasa digunakan sebagai instrumen untuk melanggengkan inferioritas kita di mata dunia.
Kini, ketika kita mendengar kata “running amok” dalam diskursus global, kita perlu mengingat bahwa kata itu pernah digunakan untuk mendegradasi kemanusiaan bangsa sendiri. Sejarah membuktikan bahwa kekerasan di tanah air sering kali bukan karena kita adalah bangsa yang biadab, melainkan karena kita menjadi korban dari pertarungan kekuasaan yang memanfaatkan emosi rakyatnya.
Sudah saatnya kita menulis ulang narasi kita sendiri, dan berhenti melihat diri kita melalui kacamata bias yang ditinggalkan oleh kolonialisme.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
