Pendidikan Pancasila: Dari Ruang Kelas ke Ruang Publik
Pendidikan | 2025-12-26 10:38:10
Pendidikan Pancasila sejatinya tidak berhenti di ruang kelas. Ia bukan sekadar mata pelajaran wajib yang harus diselesaikan demi nilai akademik, melainkan landasan pembentukan karakter warga negara. Dalam konteks Indonesia yang majemuk dan dinamis, Pendidikan Pancasila seharusnya hadir secara nyata di ruang publik—baik dalam perilaku sosial, praktik demokrasi, maupun interaksi masyarakat digital.
Selama ini, Pendidikan Pancasila sering dipersepsikan sebagai pembelajaran normatif yang tekanan hafalan sila, pasal, dan definisi. Padahal, Pancasila merupakan kristalisasi nilai budaya, sejarah, dan perjuangan bangsa Indonesia. Jika nilai-nilai tersebut tidak dihayati dan dipraktikkan, maka Pancasila berisiko kehilangan maknanya sebagai ideologi hidup bangsa.
Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan, misalnya menuntut sikap saling menghormati dalam keberagaman. Namun, realitas sosial menunjukkan meningkatnya intoleransi, kebencian, serta polarisasi identitas, terutama di ruang digital. Fenomena ini menjadi indikator bahwa internalisasi nilai Pancasila melalui pendidikan belum sepenuhnya tuntas. Pendidikan Pancasila perlu bergerak melampaui pendekatan tekstual menuju kontekstual yang mengungkap persoalan nyata masyarakat.
Selain itu, Pendidikan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari pemahamannya terhadap UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara. Literasi konstitusi menjadi aspek penting agar warga negara memahami hak dan kewajibannya secara seimbang. Tanpa pemahaman ini, praktik demokrasi berpotensi berevolusi menjadi sekedar ekspresi emosional tanpa pijakan hukum dan etika. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila harus membentuk warga negara yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjalani kehidupan berbangsa. Keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia dapat berubah menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan bijak. Pendidikan Pancasila berperan strategis dalam menanamkan kesadaran bahwa perbedaan bukanlah ancaman, melainkan kenyataan yang harus dihargai. Penguatan nilai-nilai persatuan tidak berarti meniadakan perbedaan, tetapi mengelolanya dalam semangat keadilan dan dialog.
Komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun menghadapi tantangan baru di era digital. Ancaman disintegrasi tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, melainkan melalui narasi provokatif, radikalisme, dan disinformasi yang menyebar dengan cepat di media sosial. Dalam situasi ini, Pendidikan Pancasila harus menjadi benteng ideologis yang adaptif, membekali generasi muda dengan literasi digital berbasis nilai kebangsaan.
Agar Pendidikan Pancasila benar-benar hidup, diperlukan revitalisasi metode pembelajaran. Pendekatan partisipatif, diskusi isu aktual, kajian kasus, serta keterlibatan peserta didik dalam kegiatan sosial dapat menjadikan nilai Pancasila lebih kontekstual. Pendidikan Pancasila harus mendorong peserta didik untuk berpikir kritis, berempati, dan bertindak nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, Pendidikan Pancasila yang efektif adalah pendidikan yang mampu menjembatani teori dan praktik. Ketika nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipahami, tetapi juga dihidupi di ruang publik, maka pendidikan tersebut telah menjalankan fungsinya sebagai penopang karakter bangsa. Di tengah tantangan zaman, mengusung Pendidikan Pancasila dari ruang kelas ke ruang publik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
