Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azkya Saradiva

Banjir Besar di Sumatera sebagai Alarm Kegagalan Kebijakan Negara

Agama | 2025-12-16 17:45:46

Banjir besar melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Bencana ini memakan banyak korban jiwa, menenggelamkan puluhan desa, menghancurkan kawasan permukiman, serta merusak berbagai infrastruktur vital di ketiga provinsi tersebut.

Banjir besar ini dipicu oleh hujan ekstrem akibat aktivitas siklon tropis Senyar dan Koto di kawasan Selat Malaka. Fenomena tersebut menyebabkan curah hujan yang sangat tinggi di berbagai wilayah Sumatera. Namun, bencana ini tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa sepanjang periode 2016–2025, deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai sekitar 1,4 juta hektar. Kerusakan hutan secara masif inilah yang memperparah dampak hujan ekstrem dan meningkatkan risiko banjir.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan curah hujan tinggi dan berada di wilayah cincin api (ring of fire) sehingga secara logis semestinya memiliki sistem mitigasi bencana yang kuat dan terencana. Mitigasi tersebut diperlukan untuk melindungi rakyat serta membekali masyarakat dengan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Namun, bencana banjir di Sumatera justru menunjukkan lemahnya kesiapan negara. Ketika bencana terjadi, negara tampak tidak berdaya dalam melakukan mitigasi dan penanganan yang cepat. Hingga saat ini, bencana di tiga provinsi tersebut pun belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Di lapangan, masih ditemukan banyak jenazah yang bergeletakan atau terkubur lumpur, longsoran tanah, reruntuhan bangunan, serta gelondongan kayu. Kondisi yang semakin memprihatinkan ini diperparah oleh keterbatasan bantuan, sehingga sebagian warga terpaksa menjarah toko demi bertahan hidup dari kelaparan.

Sebagai kaum Muslim, kita meyakini bahwa setiap musibah merupakan ketetapan Allah SWT. Islam memerintahkan umatnya untuk bersabar dan bertawakal dalam menghadapi ujian tersebut. Namun, Islam tidak berhenti pada sikap pasrah semata. Umat juga diperintahkan untuk melakukan muhasabah, sebab sebagian musibah dapat terjadi akibat perbuatan manusia sendiri.

Banjir besar yang melanda Sumatera merupakan contoh nyata bencana yang diperparah oleh kebijakan manusia, khususnya kebijakan yang merusak lingkungan melalui deforestasi besar-besaran. Kerusakan hutan di negeri ini tidak terlepas dari kebijakan negara yang menyimpang dari tuntunan syariah Islam, lemahnya pengawasan terhadap penambangan ilegal, serta maraknya praktik pembalakan liar. Oleh karena itu, bencana ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan buah dari kebijakan kapitalistik yang mengorbankan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Dalam syariah Islam, hutan dan kawasan tambang termasuk dalam kepemilikan umum yang haram dikuasai oleh pihak swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”(HR. Ibnu Majah)
Islam menegaskan bahwa negara wajib mengelola sumber daya alam sesuai dengan tuntunan syariah, didorong oleh iman dan takwa, bukan oleh kepentingan kapitalistik yang hanya berorientasi pada keuntungan semata. Bencana besar ini seharusnya menjadi momentum bagi para penguasa untuk mengevaluasi dan meninggalkan kebijakan kapitalistik yang terbukti merugikan rakyat.

Oleh karena itu, bencana ini membuat kita membuka mata dan sudah semestinya mendesak penguasa agar beralih pada kebijakan yang selaras dengan syariah Islam. Penerapan syariah Islam secara kāffah dalam seluruh aspek kehidupan bukanlah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Sejarah telah membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan pernah terwujud selama berabad-abad dalam naungan sistem Kekhilafahan Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image