Lomba Berbayar Jadi Judi? Membongkar Status Hukum Biaya Pendaftaran Lomba Menurut Islam
Agama | 2025-12-15 10:02:55
Siapa yang tidak pernah ikut lomba? Mulai dari 17-an, kompetisi kampus, hingga event komunitas, hampir semua mengharuskan peserta membayar biaya pendaftaran. Namun, tahukah Anda, mekanisme pembiayaan sederhana ini ternyata dapat memengaruhi status hukum acara tersebut menurut Islam? Sedikit yang menyadari bahwa jika uang pendaftaran ini dijadikan sumber hadiah utama, ia bisa dikategorikan sebagai judi (Maysir). Mari kita pahami secara santai mengapa fenomena yang tampaknya biasa ini perlu diwaspadai.
Dalil dan Konsep Judi (Maysir)
Islam sangat tegas melarang segala bentuk perjudian. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan setan yang berbahaya dan melanggar syariat Islam. Rasulullah SAW juga membatasi jenis lomba yang boleh diberi hadiah, yakni yang sarat dengan latihan dan keahlian seperti pacuan kuda dan memanah.
Inti masalahnya terletak pada sumber hadiah: jika hadiah seluruhnya berasal dari uang yang dikumpulkan dari peserta, maka unsur taruhan uang peserta satu sama lain menjadi sangat jelas. Majelis Bahtsul Masail NU dalam Muktamar 1999 telah menegaskan bahwa menjadikan hadiah seluruhnya dari uang peserta adalah judi dan haram.
Mekanisme Solusi: Konsep Muhallil
Lantas, bagaimana solusinya agar semangat kompetisi tetap terjaga tanpa melanggar syariat? Para ulama, seperti yang juga diingatkan oleh Buya Yahya, menawarkan konsep Muhallil.
1. Apa itu Muhallil? Ia adalah peserta yang diizinkan ikut lomba tanpa membayar biaya pendaftaran namun tetap berhak menang jika mampu mengalahkan peserta lain.
2. Fungsi Syariah: Keberadaan Muhallil memecahkan masalah unsur taruhan dalam lomba. Jika Muhallil menang, ia mengambil hadiah dari uang yang dikumpulkan peserta berbayar, sementara ia sendiri tidak pernah bertaruh. Dengan demikian, hadiah tidak 100% dijamin berasal dari "pertaruhan" peserta berbayar.
Meskipun cerdas, konsep Muhallil juga memiliki tantangan. Jika tidak disosialisasikan dan dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dari peserta yang telah membayar. Selain itu, sulitnya pengelolaan dan transparansi dalam praktik muhallil sering menimbulkan komplikasi dalam penyelenggaraan lomba, bahkan potensi kecurangan.
Solusi Komprehensif Lainnya
Selain Muhallil, ada beberapa solusi lain yang lebih relevan dan mudah diterapkan agar kegiatan lomba tetap halal dan transparan:
1. Hadiah dari Pihak Ketiga: Hadiah wajib berasal dari sumber di luar uang peserta, seperti sponsor atau donatur. Ini cara paling elegan agar hadiah tidak mengandung unsur taruhan.
2. Transparansi Biaya: Biaya pendaftaran peserta harus murni digunakan untuk membiayai kebutuhan teknis lomba (sewa tempat, perlengkapan, administrasi, dan konsumsi), bukan untuk dana hadiah. Penyelenggara wajib transparan mengenai pemisahan dana ini.
3. Fokus Non-Uang: Penyelenggara bisa memberikan hadiah dalam bentuk non-uang, seperti piala, sertifikat, medali, atau barang menarik tanpa nilai tukar uang. Ini menggeser fokus lomba ke prestasi dan keahlian.
Penutup dan Kesimpulan
Contoh kasus yang halal adalah lomba yang memungut biaya pendaftaran untuk biaya administrasi dan operasional, sementara hadiahnya disponsori oleh pihak kampus, iuran panitia, sponsor dari luar, dan juga mengikutsertakan peserta Muhallil yang ikut tanpa membayar. Lomba semacam ini tidak mengandung judi (Maysir) dan menjunjung tinggi kemaslahatan.
Sebagai mahasiswa atau bagian dari masyarakat yang sering terlibat dalam kompetisi, kita perlu meningkatkan kesadaran terkait aspek fikih ini. Dengan menerapkan prinsip-prinsip di atas, lomba tidak hanya menjadi arena kompetisi, tetapi juga sarana ibadah sosial yang membawa berkah, tanpa risiko dosa.
Oleh: Muhammad Irfan Abdurrahim (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
