Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image someone

Konsep Ijarah Dalam Ekonomi Islam dan Penerapannya

Agama | 2025-12-15 09:10:56
Konsep Ijarah dalam Fiqih Muamalah dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah Fiqih muamalah merupakan cabang ilmu fiqih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bidang ekonomi dan transaksi. Salah satu akad penting yang sering digunakan dalam praktik ekonomi syariah adalah ijarah. Akad ini menjadi solusi transaksi yang adil dan halal, khususnya dalam kegiatan sewa-menyewa dan jasa, baik pada level individu maupun lembaga keuangan syariah.Pengertian IjarahSecara bahasa, ijarah berarti upah atau sewa. Adapun secara istilah fiqih, ijarah adalah akad pemindahan hak manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan (ujrah) yang disepakati, tanpa disertai perpindahan kepemilikan barang tersebut.Dengan demikian, yang berpindah dalam akad ijarah bukanlah barang, melainkan manfaat dari barang atau jasa tersebut.Dasar Hukum IjarahAkad ijarah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah SWT:“Jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.”(QS. At-Talaq: 6)Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”(HR. Ibnu Majah)Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa Islam mengakui dan mengatur praktik sewa-menyewa dan jasa dengan prinsip keadilan.Rukun dan Syarat IjarahAgar akad ijarah sah menurut syariah, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:Pihak yang berakad (mu’jir dan musta’jir) harus cakap hukum dan saling ridha.Objek ijarah, berupa manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas.Ujrah (upah/sewa) harus diketahui jumlah dan cara pembayarannya.Ijab dan qabul sebagai bentuk kesepakatan.Kejelasan manfaat dan upah menjadi prinsip utama agar terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian).Jenis-Jenis IjarahDalam praktik fiqih muamalah, ijarah terbagi menjadi dua bentuk utama:Ijarah al-A’yan, yaitu sewa atas manfaat barang, seperti menyewa rumah, kendaraan, atau alat kerja.Ijarah al-A’mal, yaitu sewa atas jasa atau tenaga, seperti upah pekerja, guru, atau konsultan.Kedua bentuk ini banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.Penerapan Ijarah dalam Ekonomi Syariah ModernDalam sistem ekonomi syariah kontemporer, akad ijarah diterapkan secara luas, khususnya di lembaga keuangan syariah. Contohnya:Pembiayaan sewa kendaraan atau alat produksi oleh bank syariah.Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), yaitu sewa yang diakhiri dengan kepemilikan.Sewa gedung, kantor, atau properti syariah.Pembayaran jasa profesional seperti konsultan, auditor, dan tenaga ahli.Penerapan ijarah ini menjadi alternatif halal atas sistem pembiayaan berbasis bunga yang dilarang dalam Islam.Nilai Keadilan dalam Akad IjarahIjarah mencerminkan nilai keadilan karena tidak ada unsur riba, eksploitasi, maupun spekulasi. Setiap pihak mendapatkan haknya secara proporsional sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, akad ini sejalan dengan tujuan syariah (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga harta dan kemaslahatan umat.PenutupKonsep ijarah dalam fiqih muamalah menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem ekonomi yang komprehensif dan relevan sepanjang zaman. Dengan prinsip kejelasan, keadilan, dan kemanfaatan, ijarah menjadi instrumen penting dalam membangun ekonomi syariah yang beretika dan berkelanjutan. Penerapan akad ijarah yang benar tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam setiap transaksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image