Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alif Athallah

Etika Bisnis dalam Perspektif Fiqih Muamalah di Era Digital

Agama | 2025-12-07 11:40:17

Etika Bisnis dalam Perspektif Fiqih Muamalah di Era Digital

Alif Athallah Anggaraksa Cahyono

(12408051040035)

Dalam era digital saat ini, dunia bisnis mengalami perubahan besar yang memengaruhi cara manusia bertransaksi, berinteraksi, dan memperoleh keuntungan. Kemajuan teknologi, terutama internet dan media sosial, telah melahirkan bentuk-bentuk perdagangan baru seperti e-commerce, marketplace, hingga bisnis berbasis aplikasi. Namun, di balik perkembangan pesat tersebut, muncul berbagai persoalan etika yang menuntut perhatian, terutama dalam perspektif fiqih muamalah. Fiqih muamalah sebagai cabang ilmu yang mengatur hubungan antar manusia dalam kegiatan ekonomi memiliki prinsip-prinsip dasar yang relevan untuk dijadikan pedoman moral di tengah tantangan bisnis modern.

Etika bisnis dalam Islam berakar pada nilai-nilai kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab (amānah). Nilai-nilai ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga praktis dalam mengatur perilaku pelaku usaha. Dalam fiqih muamalah, setiap transaksi harus memenuhi unsur kejelasan (bayān) dan kerelaan (tarāḍī). Artinya, tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan karena ketidaktahuan atau manipulasi informasi. Prinsip ini sangat penting diterapkan dalam praktik bisnis digital, di mana konsumen sering kali hanya melihat produk melalui layar tanpa bisa memastikan kualitas sebenarnya. Oleh karena itu, kejujuran penjual dalam mendeskripsikan barang menjadi bentuk nyata dari penerapan nilai ṣidq dalam fiqih muamalah.

Selain kejujuran, prinsip keadilan juga memiliki peran sentral. Dalam dunia digital, muncul praktik-praktik tidak adil seperti monopoli harga, fake review, penipuan online, dan pelanggaran hak cipta. Semua ini bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan hukum Islam untuk menjaga harta dan keadilan sosial. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mutaffifin ayat 1–3: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang- orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” Ayat ini menjadi

dasar moral agar setiap pelaku bisnis menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi.

Kemudian, nilai amanah juga menjadi fondasi penting dalam menjalankan bisnis di era modern. Amanah bukan hanya tentang menjaga barang atau uang, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Dalam konteks bisnis digital, amanah dapat diartikan sebagai komitmen untuk menjaga data konsumen, melindungi privasi, dan menepati janji dalam pengiriman produk maupun layanan. Banyak perusahaan besar di era digital yang kehilangan reputasi karena gagal menjaga kepercayaan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa amanah bukan

sekadar konsep moral, tetapi juga kunci keberlanjutan usaha.

Selain tiga nilai utama tersebut, fiqih muamalah juga menekankan pentingnya menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan). Dalam transaksi digital, ketiga hal ini sering muncul secara halus. Misalnya, dalam praktik pinjaman online berbunga tinggi atau sistem investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Semua bentuk praktik tersebut bertentangan dengan prinsip muamalah karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan. Oleh sebab itu, masyarakat Muslim harus lebih berhati- hati dalam memilih platform bisnis digital agar tidak terjebak dalam praktik yang dilarang syariat.

Penerapan etika bisnis Islam di dunia digital juga harus diimbangi dengan inovasi dan adaptasi. Banyak platform e-commerce yang kini mulai menerapkan sistem jual beli syariah, seperti fitur akad digital, transparansi harga, dan sistem pembayaran bebas riba. Bahkan, muncul tren halal business ecosystem yang mengintegrasikan prinsip-prinsip muamalah dalam seluruh proses bisnis, mulai dari produksi, distribusi, hingga promosi. Konsep ini tidak hanya diterapkan oleh individu Muslim, tetapi juga oleh perusahaan besar yang ingin menanamkan nilai keberlanjutan (sustainability) dan tanggung jawab sosial (social responsibility).

Implementasi etika bisnis Islam dalam era digital juga memerlukan literasi syariah yang baik di kalangan pelaku usaha. Banyak kasus penyimpangan bisnis terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena ketidaktahuan terhadap prinsip-prinsip muamalah. Oleh karena itu, penting bagi pelaku bisnis untuk memahami dasar hukum fiqih muamalah, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan profesional. Lembaga-lembaga ekonomi syariah, seperti Dewan Syariah Nasional-MUI, berperan penting dalam memberikan panduan dan fatwa yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Fiqih muamalah juga memberikan ruang bagi inovasi melalui konsep ijtihad, yaitu upaya penyesuaian hukum dengan realitas baru tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat. Hal ini memungkinkan lahirnya konsep baru seperti akad digital, transaksi non-tunai syariah, dan sistem keuangan berbasis blockchain halal. Dengan demikian, Islam tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi justru mendorong agar teknologi digunakan untuk memperkuat nilai keadilan dan kemaslahatan.

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah tidak hanya berfungsi sebagai hukum normatif, tetapi juga sebagai panduan etika dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dalam era digital yang serba cepat dan kompetitif, penerapan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan amanah menjadi penyeimbang antara keuntungan dan

keberkahan. Bisnis modern yang berlandaskan etika muamalah bukan hanya mengejar laba materi, tetapi juga bertujuan mencapai nilai spiritual: mendapatkan ridha Allah SWT. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai Islam dalam bisnis digital bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan untuk menciptakan sistem ekonomi yang manusiawi dan berkeadilan di tengah kemajuan teknologi yang tak terhindarkan.

DAFTAR PUSTAKA

Surah Al-Mutaffifin: 1–3.

Antonio, Muhammad Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani

Press.

Karim, Adiwarman A. (2013). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. RajaGrafindo

Persada.

Sudarsono, Heri. (2008).Konsep EkonomiIslam: Suatu Pengantar. Ekonisia. Qardhawi, Yusuf. (1997). Norma dan EtikaEkonomiIslam. GemaInsani Press. Zuhaili, Wahbah. (2011).Al-Fiqh al-IslamiwaAdillatuh. Dar al-Fikr.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image