Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M.Rizal

Surat 'Cinta' untuk Seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta

Info Terkini | Friday, 11 Mar 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, diimbau untuk melakukan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebelum jatuh tempo.

Imbauan kepada ASN untuk melakukan percepatan pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat imbauan kepada ASN untuk melakukan percepatan pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo tersebut, ASN diharapkan dapat menjadi contoh tauladan dan aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

"Untuk hal tersebut, kami mengimbau agar seluruh ASN dapat melakukan percepatan pembayaran PBB P2 untuk tahun 2022 maupun tahun sebelumnya tanpa harus menunggu masa jatuh tempo," tulis Iyus dalam surat Nomor KU.03.02/677/BAPENDA/2022, perihal kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PPB)

Dalam surat yang dikeluarkan pada 1 Maret 2022, juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung pada aspek fiskal berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dimana titik utamanya berpusat pada sumber-sumber pendapatan daerah, yang salah satunya berasal dari pajak daerah.

Seperti diketahui, PBB merupakan salah satu sektor potensi pajak yang diandalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), di samping pajak-pajak lainnya seperti pajak restoran, BPHTB dan PPJ.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna pada kegiatan pendistribusian Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB kepada para Camat, di Kantor Bapenda, Jalan Surawinata, pada Rabu 2 Maret 2022.

"Tahun ini kita menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp80 miliar, ada peningkatan target dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021 target PBB kita sebesar Rp73 miliar dan realisasi terget tahun kemarin mencapai 109 persen," kata Asep.

Menurutnya, STTS merupakan bukti pelunasan PBB para wajib pajak. Surat tersebut merupakan bukti pembayaran dan dokumen yang sangat penting.

Penyerahannya harus secara langsung kepada para Camat berikut berita acara serah terimanya.

"Kami sudah selesai mencetaknya, dan hari ini kita serahkan kepada para camat, langsung tidak bisa diwakilkan," katanya.

Ia juga optimistis target PAD dari sektor PBB bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Menurutnya, situasi yang masih dilanda pandemi ini jangan sampai membuat semuanya terpuruk.

Seluruh ASN di Purwakarta diimbau dapat melakukan percepatan pembayaran PBB P2 untuk tahun 2022 maupun tahun sebelumnya tanpa harus menunggu masa jatuh tempo.*

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image