Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ABerry Sugianto TM

PN Purwakarta Diduga Enggan Sampaikan Ke Publik, Terkait Penyebab Mengendapnya Surat Putusan MA

Info Terkini | Friday, 11 Mar 2022, 07:57 WIB
(Foto: Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Neneng/istimewa)

Belum ditemukannya penyebab putusan Mahkamah Agung (MA) sempat mengendap selama 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, hingga saat masih menjadi teka teki.

Pasalnya, pihak Pengadilan Purwakarta diduga enggan memberitahukan ke publik apa penyebab sempat mengendapnya putusan MA tersebut.

Adapun putusan MA yang sempat mengendap tersebut dengan Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

"Terkait apa penyebab persoalan tersebut (putusan MA yang sempat mengedap), saya belum bisa memberikan jawaban karena bukan wewenang saya memberikan penjelasan," kata Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Neneng, Kamis (10/03/2022) saat di temui dikantornya.

Neneng mengaku, dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Sebab saat ini Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwakarta, yaitu Paisol yang bisa memberikan penjelasan sudah pindah tugas.

"Kebetulan Juru Bicara PN Purwakarta saat ini belum ada. Jadi pertanyaan rekan media akan saya sampaikan terlebih dahulu ke pada pimpinan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwakarta, Paisol menjelaskan, tim evaluasi internal yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Purwakarta telah menemukan penyebab mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung tersebut.

Kendati demikian, untuk dapat mengetahui apa penyebab utama surat tersebut bisa mengendap begitu lama, publik harus kembali bersabar. Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri Purwakarta belum bisa menginformasikan kepada publik.

"Sesuai SOP, apa penyebab surat itu bisa mengendap selama sepuluh tahun, untuk saat ini belum bisa kami informasikan kepada publik. Namun demikian, temuan tim evaluasi PN telah mengirimkan rekomendasi kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," Paisol kepada awak media, Selasa, 11 Januari 2022.

Menurut Paisol, berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya, Pengadilan Negeri Purwakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Nanti akan kami informasikan, apapun keputusan dari hakim pengawas," ujarnya.

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Agung yang sempat mengendap selama 10 tahun tersebut dengan Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum Pemkab Purwakarta tahun 2006.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image