Mengulik Alasan Mahkamah Agung Mengganti Pidana Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup
Info Terkini | 2023-10-19 14:24:12Masih ingat berita Ferdy Sambo yang tidak jadi dipidana mati dan diganti dengan pidana seumur hidup?
Ferdy Sambo dikenal sebagai Mantan Kadiv Propam Polri yang telah membunuh ajudannya yaitu Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Kasus ini terjadi pada 8 Juli 2022 dan dikeluarkannya Putusan pada 13 Februari 2023, dimana Hakim Wahyu Iman Santoso telah memutuskan pidana Mati kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dijatuhi Pidana Mati karena beberapa kejahatan yang telah dilakukan yang menjadi pemberatan pada saat di persidangan.
Banyak pertanyaan dari publik terkait batalnya pidana mati Ferdy Sambo pada saat sidang kasasi di Mahkamah Agung.
Perlu kita ketahui bahwa didalam hukum pidana terdapat persidangan tingkat pertama, banding dan juga kasasi.
Dimana setelah Persidangan tingkat pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri selesai dan Putusan telah dikeluarkan, maka kedua belah pihak baik Terdakwa maupun Korban beserta Penasehat Hukum bisa mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.
Upaya hukum banding ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasannya terhadap isi Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri.
Ferdy Sambo didampingi oleh Penasehat Hukumnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang diberikan Hakim. Namun, Banding Ferdy Sambo ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Alasan Pihak Terdakwa atau Ferdy Sambo mengajukan Banding karena Pidnaa Mati yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.
Namun, hal ini justru dibantah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Pakoso yang menilai bahwa Pidana Mati masih diperlukan di Indonesia untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan masih diatur dalam Hukum Positif di Indonesia hingga saat ini.
Maka dari itu, vonis Banding Ferdy Sambo masih sama dengan vonis yang dijatuhi oeh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo didampingi Kuasa Hukumnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk ketidakpuasan dengan hasil Putusan di tingkat Banding.
Pada Kasasi ini, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa Ferdy Sambo.
Namun, Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan oleh Hakim-hakim sebelumnya.
Perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini banyak menimulkan kontroversi. Masyarakat menilai bahwa hal ini hanya akal-akalan Mahkamah Agung agar bisa membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Kalimat melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana ini dapat kita temukan pada putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berwenang menilai dan mengoreksi putusan yang diberikan pada persidangan tingkat terakhir atas alasannya sendiri, hal ini yang dimaksud dengan perbaikan putusan atau perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam kasus ini, amar putusan kasasi Ferdy Sambo yakni "Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup".***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.