Penegakan Hukum Lingkungan di Era Majapahit
Sejarah | 2025-11-25 00:02:39
Belum lama ini, Indonesia menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP30 di Belem, Brasil. Konferensi ini dihadiri oleh ribuan aktivis, jurnalis, dan perwakilan negara dari seluruh dunia untuk membicarakan soal lingkungan dan perubahan iklim. Namun yang tengah menjadi sorotan dunia adalah absenya Indonesia dalam mendukung Global Mutirao, kerangka kerja untuk mendukung ketergantungan dunia pada energi fosil. Tentu saja, Indonesia mendapatkan banyak cibiran dari negara-negara lain. Bahkan Climate Action Network (CAN) International memberikan penghargaan Fossil of the Day kepada Indonesia. Organisasi masyarakat sipil tersebut menuduh Indonesia memasukkan pelobi bahan bakar fosil ke dalam delegasinya di KTT COP30. Namun nyatanya hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, yang mengatakan bahwa Indonesia siap memperkuat komitmen terhadap iklim.
Indonesia memang dikenal sebagai wilayah yang sangat kaya akan keanekaragaman flora dan fauna. Tanah dimana ratusan bahkan jutaan makhluk tumbuh bernaung dibawah teduh suburnya bumi pertiwi. Maka tak heran jika kita lihat ke belakang, sejak zaman nenek moyang kita, mereka sangat menghormati alam dan lingkungan. Namun sayangnya, agaknya hal itu tidak lagi dimiliki oleh pemerintah hari ini. Alih-alih melestarikan lingkungan, mereka justru secara terang-terangan mendukung perusahaan yang lincah dalam memanfaatkan celah regulasi perlindungan alam demi keuntungan golongan tertentu. Jadi, apakah keindahan alam Indonesia hanya menjadi jargon kosong di meja forum pertemuan bangsa-bangsa?
Mari kita beralih sejenak ke masa lalu, melihat bagaimana komitmen nenek moyang kita menjaga dengan baik bumi nusantara. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 92 dalam bagian sahasa atau paksaan bahwa barang siapa yang menebang pohon tanpa izin akan mendapatkan hukuman mati jika dilakukan pada malam hari. Jika ia menebangsnya pada siang hari, pelaku diwajibkan mengganti pohon yang ditebang sebanyak dua kali lipat. Tak hanya itu, aturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan adalah larangan untuk berburu di hutan tertutup. Bagi setiap pemburu, terlepas dari berhasil atau tidaknya ia berburu di hutan itu. Jika berhasil memburu, maka pemburu tersebut wajib membayar denda dan hewan buruan yang diperoleh harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang ia tangkap. Akan tetapi, jika tidak berhasil memperoleh hewan buruan, maka pemburu tersebut hanya diwajibkan untuk membayar denda. Pada akhirnya pihak pelaku yang melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum akan ditempatkan kasta terendah yaitu kasta tuccha.
Pengaturan hukum lingkungan di zaman Majapahit sangat menunjukkan bahwa nenek moyang kita sebenarnya telah memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga lingkungan, bahkan mengaturnya dalam kehidupan bernegara. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dilakukan karena mereka yakin, bahwa keharmonisan akan tercipta atas keteraturan kehidupan manusia dan alam.
Konsep hukum yang diterapkan Majapahit ini seharusnya menjadi refleksi penting bagi pemerintah saat ini, yang masih berupaya menemukan sistem hukum lingkungan yang ideal setelah sekian lama mengadopsi warisan kolonial. Prinsip-prinsip hukum yang dipegang teguh oleh kerajaan Majapahit bisa kita tarik hingga kini, terutama dalam menjaga keharmonisan manusia dan alam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
