Trading Saham Semakin Populer, Tapi Apakah Diperbolehkan dalam Islam?
Agama | 2025-11-22 17:09:17Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat Indonesia terhadap dunia pasar modal mengalami lonjakan signifikan. Tidak hanya investasi jangka panjang, tetapi aktivitas trading saham juga semakin banyak diminati, terutama di kalangan anak muda. Fenomena ini terlihat jelas dari meningkatnya jumlah investor baru (Single Investor Identification atau SID) serta ramainya diskusi di media sosial mengenai strategi trading, analisis teknikal, hingga cuplikan profit-loss yang diunggah para trader.
Namun, di balik fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah trading saham sebenarnya diperbolehkan dalam Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami lebih dulu mengapa masyarakat khususnya generasi muda sangat tertarik dengan trading, bagaimana perkembangan investor Indonesia saat ini, dan bagaimana fikih muamalah memandang mekanisme trading dalam perspektif hukum Islam.
Mengapa Masyarakat Suka Trading Saham?
Popularitas trading saham tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada beberapa faktor kuat yang mendorong tren ini. Pertama, trading menawarkan potensi keuntungan cepat. Banyak orang melihat fluktuasi harga harian sebagai peluang untuk mendapatkan profit tanpa harus menunggu bertahun-tahun seperti investor jangka panjang. Meski risikonya tinggi, daya tarik terhadap high risk high return membuat trading dipandang menarik, terutama oleh generasi muda yang mencari peluang finansial baru.
Kedua, kemudahan teknologi membuat trading semakin accessible. Aplikasi sekuritas kini menawarkan tampilan yang mudah dipahami, edukasi gratis, dan biaya transaksi yang rendah. Anak muda bisa mulai dengan modal ratusan ribu rupiah saja. Akses semudah ini tidak pernah ada satu dekade lalu, sehingga trading kini terasa seperti aktivitas sehari-hari yang bisa dilakukan dari ponsel kapan saja.
Selain itu, pengaruh media sosial juga berperan besar. Banyak konten kreator, influencer finansial, hingga komunitas saham di TikTok dan YouTube yang membagikan pengalaman trading mereka. Tanpa disadari, ini menciptakan persepsi bahwa trading itu “keren”, menantang, dan modern. Alhasil, banyak yang terdorong ingin mencoba karena faktor psikologis: keinginan untuk mencapai hasil cepat dan eksistensi sosial.
Tidak bisa diabaikan, kesadaran literasi keuangan masyarakat Indonesia juga meningkat. Program edukasi dari BEI, kampus, dan komunitas pasar modal secara konsisten mendorong masyarakat untuk mengenal instrumen investasi. Kombinasi edukasi dan akses yang lebih mudah membuat trading saham menjadi pilihan logis bagi seseorang yang ingin memulai perjalanan finansial.
Meningkatnya Jumlah Investor (SID) di Indonesia
Kenaikan minat trading dan investasi tidak hanya tampak di media sosial, tetapi juga tercermin dalam data statistik pasar modal. Hingga Oktober–November 2025, Indonesia mencatat peningkatan jumlah SID yang sangat signifikan.
Berdasarkan data resmi Bursa Efek Indonesia dan pemberitaan berbagai media keuangan nasional:
- Total investor pasar modal mencapai sekitar 19,15 juta SID.
- Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat penambahan sekitar 4,28 juta investor baru, atau naik lebih dari 58% dibanding tahun sebelumnya.
- Jumlah investor saham khususnya mencapai lebih dari 8 juta SID, meningkat sekitar 51% dibanding tahun sebelumnya.
Pertama, masyarakat khususnya generasi muda tidak lagi menganggap pasar modal sebagai sesuatu yang eksklusif. Kedua, banyak investor baru yang terjun bukan hanya sebagai investor jangka panjang, tetapi juga sebagai trader aktif yang mengikuti perkembangan harga harian.
Peningkatan jumlah investor ini juga dipengaruhi oleh kampanye inklusi keuangan, edukasi massal oleh BEI, serta akses teknologi yang sangat memudahkan proses pendaftaran dan transaksi. Dengan kata lain, tren trading di Indonesia terjadi bukan hanya karena keinginan spekulatif semata, tetapi juga karena perubahan ekosistem finansial yang lebih terbuka dan ramah bagi pemula.
Bagaimana Fikih Muamalah Menilai Trading Saham?
Masuk ke pertanyaan utamanya: apakah trading saham diperbolehkan dalam Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami prinsip dasar fikih muamalah yang berlaku pada transaksi modern.
Dalam fikih, saham termasuk dalam kategori harta (al-māl) yang memiliki nilai manfaat dan boleh diperjualbelikan selama sifat usaha perusahaan tersebut halal. Ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili menyebut saham sebagai bentuk kepemilikan yang sah karena mewakili porsi aset perusahaan. Dengan demikian, akad jual beli saham pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, persoalan yang sering diperdebatkan adalah trading jual beli cepat untuk mencari keuntungan jangka pendek. Banyak yang mengira trading haram karena dianggap spekulasi atau judi harga. Padahal, fikih membedakan antara tijarah (perdagangan normal) dan maisir (spekulasi ekstrem).
Trading diperbolehkan selama memenuhi ketentuan berikut:
- Perusahaannya bergerak di sektor yang halal.
- Transaksi dilakukan setelah saham benar-benar dimiliki (settlement atau qabdh hukmi).
- Tidak menggunakan skema margin trading atau pinjaman berbunga.
- Tidak melakukan short selling, karena menjual barang yang belum dimiliki.
- Tidak bertujuan menipu atau memanipulasi harga (tadlis).
- Ada dasar analisis dan pertimbangan rasional, bukan sekadar menebak harga.
Dengan kata lain, yang dilarang adalah spekulasi yang menyerupai judi, bukan aktivitas trading itu sendiri.
Pendapat ini diperkuat oleh beberapa fatwa DSN–MUI. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/2003 dan Fatwa No. 80/2011, MUI menegaskan bahwa mekanisme perdagangan saham diperbolehkan selama mengikuti prinsip syariah, serta melarang praktik seperti margin trading, short selling, dan transaksi yang mengandung gharar atau riba.
Ulama kontemporer seperti Muhammad Taqi Usmani juga menjelaskan bahwa perdagangan saham halal selama objeknya halal dan transaksinya tidak berbasis bunga atau spekulasi ekstrem. Prinsip dasar fikih menyatakan: “Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang.”
Kaidah Fikih yang Mendukung Kebolehan Trading
Ada beberapa kaidah penting yang menjadi dasar dalam menilai hukum trading saham:
- Al-ashlu fī al-muʿāmalāt al-ibāhah → hukum asal muamalah adalah boleh.
- Lā tabi’ mā laysa ‘indaka → larangan menjual sesuatu yang tidak dimiliki (ini dasar pelarangan short selling).
- Al-gharar al-fāḥisy yufsid al-bay’ → gharar atau ketidakjelasan ekstrem merusak akad jual beli.
- Mā ḥurrima li-dhātihi fa-lā yubāḥu → objek haram tetap haram diperjualbelikan.
Dengan demikian, trading saham halal bila mengikuti aturan syariah, dan haram bila mengandung unsur riba, gharar, penipuan, atau spekulasi ekstrem.
Kesimpulan
Trading saham pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat syariah, yaitu sahamnya halal, transaksinya jelas, tidak mengandung riba, tidak menjual barang yang belum dimiliki, dan tidak dilakukan dengan pola spekulasi ekstrem. Trading tidak otomatis haram hanya karena berlangsung cepat; yang dilarang adalah aktivitas yang menyerupai judi dan mengandung unsur ketidakjelasan atau manipulasi.
Di sisi lain, meningkatnya minat trading di kalangan masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa literasi keuangan semakin berkembang dan pasar modal semakin inklusif. Dengan pemahaman fikih muamalah yang tepat, umat Islam bisa ikut berpartisipasi dalam pasar modal dengan tetap menjaga prinsip syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
