Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fairuz Azmiazza Diannisa

Transaksi Hewan Online Meningkat, Kesejahteraan Hewan Justru Terancam

Eduaksi | 2025-11-20 09:39:54

Di era serba digital, membeli hewan peliharaan kini semudah membeli barang kosmetik atau gadget. Cukup geser layar, klik, bayar, dan hewan akan diantar ke rumah. Sangat praktis bagi manusia, tetapi sering kali penuh penderitaan bagi hewan yang dikirim seperti paket tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kesejahteraannya.

Penelitian di Indonesia mencatat bahwa perdagangan hewan hidup terutama reptil dan mamalia kecil banyak dilakukan melalui platform daring. Dalam beberapa kasus, hewan dikirim antarkota dengan kondisi pengemasan minim ventilasi, ruang sempit, dan tanpa pemantauan yang layak (Repository Universitas Gadjah Mada, Perdagangan Satwa Liar di DIY, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa praktik “pengiriman seperti paket” sudah menjadi masalah nyata, bukan kasus sproadis.

Perdagangan Satwa Liar Ikut Melonjak di Platform Online

Celakanya, ruang digital yang memudahkan jual beli hewan peliharaan juga menjadi lahan subur bagi perdagangan satwa liar dilindungi. Kementerian Kehutanan pernah mengungkap sindikat yang memperdagangkan organ hewan dilindungi melalui media sosialmulai dari kulit, taring, hingga bagian tubuh lainnya (Republika, 2025). Ini bukti bahwa platform daring sudah menjadi jalur baru untuk aktivitas ilegal yang sulit dideteksi secara langsung.

Polri juga beberapa kali menangkap pelaku yang memperjualbelikan bagian tubuh hewan langka seperti trenggiling dan elang melalui marketplace dan grup pesan instan (Hukumonline, 2014–2023). Fenomena ini bukan hanya mengancam konservasi, tetapi juga menormalisasi pandangan bahwa hewan bahkan yang dilindungi adalah komoditas yang bisa dikirim begitu saja.

Sementara itu, penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar reptil yang diperjual-belikan secara daring masih berasal dari alam liar, bukan hasil penangkaran. Penulis dalam Jurnal Pemberdayaan Nusantara (2023) menyebut bahwa tren ini mempercepat penurunan populasi liar karena permintaan semakin tinggi sementara pengawasan longgar.

Regulasi Masih Lemah, Penegakan Tidak Merata

Dari sudut pandang hukum, jual beli hewan online menimbulkan banyak celah. Penelitian Hukum (Universitas Diponegoro, 2015) mencatat bahwa tidak ada aturan jelas mengenai standar pengiriman hewan hidup. Padahal risiko yang muncul sangat serius diantaranya hewan bisa mati, cacat, atau tidak sesuai kondisi saat diterima.

Pemerintah sebenarnya telah bergerak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan e-commerce untuk menghapus ribuan akun penjual satwa liar pada 2024–2025 (Bisnis.com, 2025). Namun selama tidak ada aturan teknis yang mewajibkan:

 

  • Syarat kesehatan hewan,
  • Karantina,
  • Dokumen legalitas,
  • dan standar pengiriman,

jual beli hewan secara online rawan akan tetap ada.

Dampaknya Bukan Hanya pada Hewan, tetapi Juga Masyarakat

Masalah ini erat dengan isu kesehatan publik. Hewan yang dijual secara online sering dikirim tanpa pengecekan kesehatan, sehingga rentan membawa penyakit, termasuk zoonosis. Pemerhati kesehatan hewan telah memperingatkan bahwa hewan tanpa riwayat vaksinasi atau dokumen karantina bisa berdampak pada penularan penyakit ke manusia (Detik.com, 2024).

Dari sisi sosial, budaya “beli karena lucu” yang dipicu foto-foto hewan di marketplace juga membuat orang membeli secara impulsif. Pengamat satwa dari Jaringan Satwa Indonesia menegaskan bahwa adopsi dari shelter jauh lebih aman dan etis dibanding membeli hewan dari penjual yang tidak jelas standar kesejahteraannya (Kompas.com, 2022).

Langkah Perbaikan: Tidak Cukup Sekadar Penutupan Akun

1. Penetapan Standar Pengiriman Hewan Hidup Pemerintah perlu membuat pedoman nasional tentang tata cara pengiriman hewan, termasuk syarat kesehatan, kondisi kandang, ventilasi, dan durasi perjalanan.

2. Verifikasi Ketat Bagi Penjual Hewan Platform e-commerce harus mensyaratkan dokumen legalitas seperti:

 

  • surat izin usaha,
  • sertifikat kesehatan,
  • bukti asal-usul hewan (legal atau penangkaran).

3. Edukasi Publik Tentang Kepemilikan Hewan yang Bertanggung Jawab Masyarakat perlu memahami bahwa memelihara hewan bukan tren, tetapi komitmen panjang. Adopsi dari shelter bisa menjadi pilihan yang lebih etis dan aman.

4. Pemanfaatan Teknologi Deteksi Otomatis Satwa Ilegal
Peneliti internasional telah mengembangkan AI untuk mendeteksi iklan satwa liar berdasarkan foto dan deskripsi. Ini dapat diterapkan oleh e-commerce untuk memblokir unggahan ilegal secara otomatis.

Teknologi Boleh Maju, Tapi Etika Tidak Boleh Tertinggal

Kemudahan membeli hewan secara online tidak boleh menggeser prinsip bahwa hewan adalah makhluk hidup, bukan barang kiriman. Fenomena hewan yang dikemas seperti paket menunjukkan bahwa masyarakat masih memandang hewan sebagai komoditas, bukan individu yang layak dihargai dan dilindungi. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan kesadaran masyarakat, praktik jual beli hewan bisa menjadi lebih manusiawi. Teknologi boleh maju, tapi empati dan etika harus tetap di depan.

Daftar Referensi

 

  • Repository UGM – Perdagangan Satwa Liar DIY (2020)
  • Universitas Diponegoro – Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Hewan Online
  • Republika.co.id – Kemenhut Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Hewan Dilindungi (2025)
  • Hukumonline.com – Pengungkapan Perdagangan Online Tubuh Hewan Langka
  • Bisnis.com – Kemenhut & E-Commerce Berantas Perdagangan Satwa Liar (2025)
  • Kompas.com – Tanggapan Pengamat Jaringan Satwa Indonesia Soal Penjualan Hewan di Marketplace (2022)
  • Detik.com – Pemerhati Hewan Ingatkan Risiko Zoonosis (2024)
  • Jurnal Pemberdayaan Nusantara – Perdagangan Reptil Online dan Ancaman Konservasi (2023)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image