Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Igo Syaiful Ihsan

Kesejahteraan Hewan: Regulasi Baru yang Menjawab Krisis Etika dan Kepercayaan Publik

Info Terkini | 2026-02-10 22:00:19

Pada Desember 2025, Pemerintah mengesakah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Mengapa regulasi ini penting untuk kita? Apa. yang mendasari peraturan ini dibuat? Regulasi ini bukan sekadar aturan teknis di balik pintu birokrasi. Hal ini mengubah cara pandang dan paradigma produksi hewan di Indonesia, dari sekadar efisiensi menjadi produksi yang menghargai martabat hewan, keberlanjutan, dan kepercayaan konsumen (Kementerian Pertanian, 2025a).

Ilustrasi: Visual konseptual hasil generasi kecerdasan buatan (AI)

Selama beberapa dekade, arah pembangunan peternakan di Indonesia didominasi oleh indikator kuantitatif seperti pertumbuhan produksi, capaian swasembada, dan efisiensi biaya. Pendekatan ini memang berhasil meningkatkan ketersediaan pangan hewani, tetapi mulai menunjukkan keterbatasannya ketika berhadapan dengan dinamika baru yakni meningkatnya kesadaran etika publik, tuntutan transparansi, serta standar global yang semakin ketat terhadap praktik produksi berbasis kesejahteraan hewan. Dalam konteks tersebut, kehadiran regulasi ini menjadi momentum penting, bukan semata untuk melindungi kesejahteraan hewan, melainkan untuk memperkuat ketahanan pangan yang berkelanjutan, menjamin keamanan produk asal hewan, dan menjaga reputasi Indonesia dalam rantai pasok nasional maupun internasional (Kementerian Pertanian, 2025b).

Kesejahteraan hewan kerap dipersepsikan sebagai isu etika semata dan sebuah tuntutan moral yang berdiri di luar kepentingan pembangunan. Padahal, dalam kerangka kebijakan modern, kesejahteraan hewan merupakan instrumen strategis yang berdampak langsung pada kesehatan publik, keberlanjutan sistem produksi, dan daya saing nasional. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 menegaskan pergeseran paradigma tersebut dengan menempatkan kesejahteraan hewan sebagai bagian integral dari tata kelola peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.

Regulasi ini mengadopsi prinsip five freedoms, yang mencakup kebebasan hewan dari rasa lapar dan haus, rasa sakit dan cedera, ketidaknyamanan, serta perlakuan yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar norma etik, melainkan standar ilmiah yang berfungsi meminimalkan stres fisiologis, menurunkan kerentanan terhadap penyakit, dan meningkatkan keseimbangan kesehatan hewan secara keseluruhan.

Lebih jauh, Permentan 32/2025 tidak berhenti pada tataran konseptual. Penerapan kesejahteraan hewan diwajibkan pada seluruh mata rantai produksi, mulai dari penangkapan, penanganan, pemeliharaan, pengangkutan, hingga proses pemotongan. Dengan demikian, kesejahteraan hewan diposisikan sebagai pendekatan sistemik, bukan intervensi parsial, yang menjembatani kepentingan etika, kesehatan masyarakat, dan efisiensi produksi secara berkelanjutan.

Lebih dari Moral dan Etika

Berbagai kajian menunjukkan bahwa penerapan kesejahteraan hewan menghasilkan dampak nyata dan bersifat komprehensif. Pertama, dari sisi produksi, pemeliharaan hewan yang memenuhi prinsip kesejahteraan terbukti menurunkan tingkat stres dan memperbaiki respons imun, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan mutu produk asal hewan. Kondisi fisiologis yang stabil memungkinkan ternak mengekspresikan potensi biologisnya secara optimal, tanpa ketergantungan pada intervensi korektif yang berlebihan (Niu et al., 2022; Hemsworth & Coleman, 2020).

Kedua, penerapan kesejahteraan hewan memiliki implikasi strategis terhadap pengendalian penyakit dan penggunaan antibiotik. Manajemen pemeliharaan yang baik, termasuk kepadatan kandang, sanitasi, dan penanganan yang tepat, dapat menurunkan insiden penyakit infeksius. Konsekuensinya, kebutuhan penggunaan antibiotik dapat ditekan, sebuah langkah krusial dalam upaya nasional dan global menanggulangi ancaman antimicrobial resistance yang semakin mengkhawatirkan.

Ketiga, dari perspektif pasar global, kesejahteraan hewan semakin menjadi faktor penentu kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Konsumen modern, terutama di pasar menengah ke atas dan internasional, tidak hanya mempertimbangkan harga dan kualitas fisik produk, tetapi juga proses produksinya. Sertifikasi dan klaim kesejahteraan hewan kini bertransformasi menjadi nilai tambah ekonomi, sekaligus prasyarat akses ke pasar global yang menuntut standar produksi yang etis, aman, dan berkelanjutan (Nocella, Hubbard, & Scarpa, 2010)

“Cage Free”??

Produksi telur bebas sangkar (cage-free) tidak lagi dapat dipahami sebagai sekadar tren pasar, melainkan telah bertransformasi menjadi arah kebijakan produksi yang relevan secara global. Peningkatan perhatian terhadap sistem cage-free mencerminkan pergeseran paradigma menuju praktik peternakan yang lebih etis, berkelanjutan, dan responsif terhadap tuntutan konsumen. Berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan unggas melalui kesempatan mengekspresikan perilaku alaminya, sekaligus membuka peluang diferensiasi produk dan akses pasar yang lebih luas (Liu et al., 2022). Dari perspektif keamanan pangan, sistem cage-free juga mendorong penerapan biosekuriti dan manajemen yang lebih ketat, yang berperan dalam pengendalian risiko kontaminasi bila diterapkan secara terstandar (Solís, 2023). Dalam konteks nasional, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 menyediakan kerangka regulatif yang memungkinkan praktik cage-free berkembang secara terstruktur di Indonesia, selaras dengan dinamika pasar global yang semakin menempatkan kesejahteraan hewan sebagai prasyarat produksi yang etis, aman, dan berdaya saing.

Prodi Kedokteran Hewan: Tidak Bisa Diabaikan

Pada level kebijakan nasional, implementasi regulasi kesejahteraan hewan tidak dapat dilepaskan dari kesiapan ekosistem sumber daya manusia yang menopangnya. Dalam konteks ini, Program Studi Kedokteran Hewan memiliki posisi strategis sebagai simpul penghasil tenaga profesional yang akan menentukan apakah Permentan 32/2025 berfungsi efektif atau sekadar normatif. Prodi Kedokteran Hewan tidak hanya bertugas mencetak tenaga medis veteriner, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan negara dalam menyiapkan auditor kesejahteraan hewan, pengawas lapangan, dan konsultan teknis yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, industri, serta lembaga sertifikasi. Oleh karena itu, penguatan kurikulum yang mencakup etologi dan perilaku hewan, etika kesejahteraan hewan, manajemen stres, serta metodologi penilaian dan audit kesejahteraan hewan harus dipandang sebagai bagian dari agenda strategis nasional. Dalam kerangka One Health, lulusan Prodi KH berperan sebagai penghubung kebijakan lintas sektor yang menjembatani kesehatan hewan, kesehatan manusia, dan lingkungan, sehingga regulasi kesejahteraan hewan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi bertransformasi menjadi praktik kebijakan yang berdampak langsung pada keamanan pangan, kesehatan publik, dan daya saing Indonesia di tingkat global.

Tantangan dan Peluang

Tidak ada regulasi yang berdampak tanpa kemampuan implementasi di lapangan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 telah membuka arah kebijakan baru melalui rencana penyusunan petunjuk teknis dan sertifikasi kesejahteraan hewan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini bukan hanya instrumen pengaturan, tetapi juga menciptakan kebutuhan nyata akan sumber daya manusia profesional, mulai dari auditor kesejahteraan hewan, tenaga kesehatan hewan terlatih, hingga model kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan.

Dalam konteks tersebut, Program Studi Kedokteran Hewan Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga Kampus Banyuwangi memiliki posisi strategis. Berada di wilayah dengan basis peternakan rakyat dan jalur distribusi regional, Prodi KH FIKKIA Unair berpotensi menjadi mitra kunci pemerintah daerah dalam menyiapkan SDM pelaksana kebijakan melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan peternak, hingga penguatan kapasitas pengawasan kesejahteraan hewan. Peran perguruan tinggi di daerah menjadi krusial agar kebijakan nasional tidak terhenti di pusat, tetapi hidup dan bekerja di lapangan.

Meski demikian, tantangan implementasi tidak ringan. Sosialisasi regulasi yang belum merata, keterbatasan anggaran pengawasan, variasi tingkat kesiapan peternak dan industri, serta kebutuhan perubahan paradigma produksi menjadi ujian utama. Tanpa dukungan pengetahuan, pendampingan, dan kehadiran aktor lokal yang kompeten, regulasi berisiko menjadi sekadar dokumen administratif. Sebaliknya, dengan keterlibatan aktif perguruan tinggi seperti Prodi Kedokteran Hewan FIKKIA Universitas Airlangga, kebijakan kesejahteraan hewan dapat bertransformasi menjadi praktik nyata yang memperkuat keamanan pangan, kesehatan publik, dan daya saing Indonesia di tingkat global.

Ditulis oleh

Igo Syaiful Ihsan, drh., M.Si.

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam

Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image