Perawat CWCCA: Seni Rupa Kesehatan dengan Dimensi Merah-Nya
Pendidikan dan Literasi | 2025-11-19 18:39:27Keperawatan jauh dari kata “babu”. Ia adalah seorang teman yang paham akan kesehatan internal maupun eksternal pasien. Profesi ini bukan sekedar mengganti infus, namun juga mengganti suasana dari yang tegang menjadi tenang agar pasien merasa aman saat dilakukannya tindakan, tak luput dari dukungan keluarga pasien yang memahami kondisi, seperti halnya yang diungkapkan oleh Sri Suryati et al. (2024) Perawat akan bekerjasama dengan pasien, keluarga pasien, dan professional pemberi asuhan lainnya.
Sebuah profesi yang dianggap remeh, tetapi selalu tinggi peminat karena setiap masa di dunia membutuhkan pergantian tenaga kesehatan, hal ini bukan sebagai pemimpi yang bergaji tinggi, akan tetapi sebuah panggilan jiwa yang berasal dari qolbu diri. Sebagai imbal balik panggilan jiwa, pemerintah beserta institusi perguruan tinggi bekerja sama untuk menciptakan perawat spesialis mapun perawat pelatihan yang ber output sesuai bidang yang digeluti demi menyeimbangkan keunggulan kualitas kesehatan dengan negara lain.
Sebuah fasilitas kesehatan dalam sebuah pemukiman, keberadaannya sangatlah penting untuk tempat berobat dengan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang klinik serta fasilitatornya memiliki surat izin praktek secara resmi dan keahlian yang tersertifikasi demi membantu menyembuhkan pasien atas gangguan yang dideritanya dengan menggunakan ilmu medis bukan pengobat tradisional maupun ghaib. Fasilitas kesehatan tidak hanya rumah sakit dan puskesmas, salah satunya klinik swasta yang bergerak di satu permasalahan kesehatan yakni luka dengan penanggung jawab yang sudah memiliki sertifikat izin praktek khusus keperawatan luka.
Setiap hari, fasilitas kesehatan terutama klinik spesialis luka, salah satunya Icsada Woundcare yang di koordinasikan oleh Ns.Fatimatus Z., S.kep dengan sertifikasi perawatan luka memaparkan “Di klinik ini, kami menerima jasa cek kesehatan dan pasien dengan berbagai jenis luka dengan tindakan yang terarah dan berlandaskan hukum”, mulai dari luka sayat ringan hingga luka kronis seperti penyakit diabetes dan pasca kecelakaan yang memerlukan perawatan intensif. Namun, tidak banyak masyarakat yang memahami bahwa perawatan luka bukan hanya sekadar mengganti perban dan obat merah. Melainkan, terdapat rangkaian proses sistematis yang menentukan apakah luka akan sembuh dengan cepat, menimbulkan komplikasi, atau bahkan memburuk. Karena itu, alur pelayanan pasien dalam perawatan luka menjadi bagian penting yang mencerminkan kualitas layanan kesehatan sesuai prosedur berdasar hukum kesehatan.
Berdasarkan pengamatan dari Silfia Nur Azizah, mahasiswi Fakultas Vokasi, Program Studi D3 Keperawatan, Universitas Airlangga pada mata kuliah komunikasi kesehatan secara umum, prosesi pelayanan perawatan luka dalam klinik setara dengan yang dilakukan dalam rumah sakit, seperti hal-nya dari kedatangan pasien, prosedur administrasi, pengkajian luka, tindakan lanjut, dokumentasi perkembangan tiap tahap perawatan, hingga edukasi perawatan mandiri untuk pendamping yang merawat luka di rumah. Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui standar pelayanan yang aman dan manusiawi, serta fasilitas kesehatan yang memeadai dalam alur ini sebagai acuan untuk meningkatkan mutu pelayanannya dan jika ada suatu penyelewengan tetap diperlukan tindakan tegas dari pihak professional dengan bahan dasar aduan pasien/keluarga.
Kedatangan pasien menjadi titik awal kepercayaan masyarakat bahwa keberadaan klinik luka terakui. Pada tahap awal inilah pengalaman pelayanan kesehatan dasar seperti halnya etika dan komunikasi kesehatan yang baik dan benar dimulai. Ketika pasien datang atau melakukan reservasi, penyambutan yang ramah dan informatif sangat memengaruhi tingkat kenyamanan. Banyak pasien yang datang dengan rasa cemas, terutama jika luka tampak menakutkan, menimbulkan nyeri, hingga efek psikis akibat luka/kronologi parah. Oleh sebab itu, profesionalisme petugas administrasi dalam memberikan arahan dan menjelaskan proses pelayanan dapat membangun rasa percaya kesembuhan sejak awal di damping dengan keluarga pasien..
Proses Administrasi: Menjamin Kejelasan dan Keamanan Setelah proses penerimaan, pasien memasuki tahap administrasi dengan pendampingan atau pengisian dilakukan oleh wakil/wali/keluarga pasien, yang mencakup pengisian biodata, penandatanganan lembar persetujuan tindakan, dan pendaftaran rekam medis. Terkadang pasien menganggap tahap ini melelahkan, tetapi sesungguhnya bagian ini memiliki peran penting. Data yang lengkap dan benar membantu tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang tepat, terutama jika pasien memiliki kondisi khusus seperti alergi obat, riwayat penyakit tertentu, atau pernah menjalani operasi belakangan hari. Selain itu, informed consent menegaskan bahwa pasien/keluarga memahami dan menyetujui prosedur (keeajiban) yang akan dilakukan sehingga hak-hak pasien tetap terjaga.
Anamnesis dan Pengkajian Luka: Mengenali Masalah Secara Kompleks Ketika perawat mulai melakukan anamnesis, proses analisis mendalam terhadap kondisi pasien dimulai. Perawat menanyakan riwayat luka, penyebab terjadinya, tindakan awal yang sudah dilakukan pasien, serta kebiasaan atau penyakit penyerta yang mungkin memperlambat penyembuhan. Pemeriksaan fisik dasar juga dilakukan sebagai langkah awal menilai kondisi tubuh secara keseluruhan, seperti halnya cek gula darah, tekanan darah, dan pengecekan dasar lainnya. Saat pengkajian luka menjadi aspek yang sangat krusial dilihat dari aspek warna jaringan, tingkat kelembapan, eksudat, bau, dan ukuran luka harus dianalisis secara detail untuk menentukan apakah luka masih dalam fase peradangan, proliferasi, atau sudah memasuki pematangan. Disini dalih perawat cekatan di aksikan dalam memberi petunjuk tentang langkah perawatan yang di perlukan karena setiap kasus luka yang berbeda, pastinya beda penanganannya.
Tindakan Perawatan Luka: Kolaborasi Antara Ilmu dan Seni Manusia Pelaksanaan tindakan ini merupakan inti dari dari hal perawatan luka. Tahap ini mencakup persiapan perawat dari kesiapsiagaan diri, alat, pembersihan luka, aplikasi balutan yang tepat, hingga penggunaan teknologi atau material medis tertentu jika diperlukan. Banyak pasien yang cemas atau takut saat luka mereka disentuh. Akan tetapi, dengan sentuhan lembut, penjelasan yang menenangkan, serta komunikasi kesehatan dua arah menjadi bagian penting dari tindakan keperawatan yang humanis. Edukasi selama tindakan juga bermanfaat untuk membantu pasien memahami apa yang harus dilakukan di rumah agar proses penyembuhan menjadi optimal, namun tetap berfokus pada tindakan yang sedang berjalan.
Dokumentasi: Menyimpan Jejak Perjalanan Kesembuhan Tahap dokumentasi seringkali kurang dipahami masyarakat, padahal inilah bagian yang fatal jika ditinggalkan. Catatan perkembangan luka, hasil pengkajian, tindakan yang diberikan, hingga foto luka dapat membantu tenaga kesehatan lain ketika pasien melakukan kunjungan berikutnya. Dokumentasi yang baik juga memudahkan fasilitas kesehatan melakukan evaluasi mutu pelayanan, pelaporan, serta perihal masalah internal. Dalam era digital, rekam medis di alihkan ke elektronik yang semakin mempermudah pencatatan dan pemantauan kondisi pasien secara lebih akurat dan cepat. Namun, untuk memastikan keamanan dokumentasi, maka perawat menggunakan manual dan sistem yang masuk ke RME, dalih kenyataan dalam hal tanggal dan berpandangan jauh sebagai bahan asuhan.
Administrasi Akhir: Penutupan Pelayanan dengan Kepastian Setelah tindakan selesai, proses pelayanan tidak berhenti begitu saja. Pasien perlu diberikan penjelasan tentang jadwal kontrol, kemungkinan efek samping, tanda bahaya yang harus diwaspadai, serta perawatan mandiri di rumah. Bagian ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa asuhan tidak terputus ketika pasien meninggalkan ruangan perawatan. Pelayanan diakhiri dengan proses pembayaran yang jelas, transparan, dan sesuai standar. Sebagai penilaian dari pihak awam dapat dilihat tindakan yang diambil perawat dapat dikatakan benar-benar bermoral jika motifnya juga benar, bukan merupakan kepentingan pribadi akan tetapi untuk memperjuangkan hak dan keluarga pasien (Barlow, 2014). Jika tidak, maka dapat dilaporkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku seperti halnya di UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
DAFTAR PUSTAKA
Sri Suryati, N., Judijanto, L., Apriyanto, A., Zulkarnaini, N., Suyami, N., Ifadah, N. E., Syitra, N. S. M. L. P., Laksmi, R. W., Elfida, S., Sari, N. F. N., & Sulistiany, E. (2024). Etika keperawatan. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
