Sound Horeg: Daya Tarik Hiburan atau Kontroversi Sosial?
Info Terkini | 2025-11-19 01:47:09Pendahuluan
Fenomena "sound horeg" atau sistem audio raksasa dengan dentuman bass yang menggelegar hingga memicu getaran telah menjadi bagian penting dari kemeriahan karnaval dan pesta rakyat di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Namun, di balik sorak sorainya, fenomena ini memicu perdebatan sengit: apakah ia murni hiburan rakyat yang dinantikan atau sumber kontroversi sosial yang merugikan masyarakat.
Peristiwa dalam beberapa bulan terakhir, seperti kericuhan di Malang akibat protes warga yang anaknya sakit telinga seusai mendengar sound horeg dan pembubaran karnaval di Blitar oleh polisi, menunjukkan bahwa tensi pro-kontra terhadap sound horeg semakin meningkat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bahkan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang berlebihan dan mengganggu masyarakat.
Lima alasan yang menjabarkan dilema sound horeg sebagai daya tarik karnaval dan kontroversi sosial :
1. Ekspresi Budaya dan Identitas Komunal vs. Pelanggaran Hak Ketenangan Warga
Bagi masyarakat local daerah, sound horeg adalah perwujudan ekonomi kreatif dan ekspresi budaya lokal yang mempersatukan warga dalam semangat kebersamaan dan kemeriahan. Biaya sewa yang terjangkau membuatnya menjadi alternatif hiburan yang populer. Namun, hak untuk mendapatkan ketenangan juga merupakan hak asasi. Ketika suara mencapai tingkat desibel yang ekstrem (di atas 100 dB), ia melampaui batas hiburan dan memasuki ranah gangguan ketertiban umum.
2. Dampak Ekonomi Lokal vs. Potensi Kerusakan Properti
Penyewaan sound horeg menggerakkan roda ekonomi lokal, melibatkan pengusaha sound system, pemilik truk, hingga penjual makanan di sekitar lokasi acara. Di sisi lain, getaran yang dihasilkan dilaporkan dapat menyebabkan kerusakan fisik, mulai dari memecahkan kaca rumah, merusak lampu jalan, hingga meruntuhkan bagian rumah warga, yang tentu menimbulkan kerugian materiil bagi korban.
3. Daya Pikat Massa vs. Risiko Kesehatan Serius
Suara menggelegar terbukti mampu memikat massa dalam jumlah besar, menjadikan karnaval semakin meriah dan hidup. Namun, paparan suara keras secara terus-menerus atau dalam durasi singkat dengan intensitas tinggi (130-135 dB) dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen (tuli), telinga berdenging (tinnitus), dan gangguan kesehatan lain seperti stres atau gangguan jantung. Fatwa MUI Jatim salah satunya didasari oleh potensi bahaya kesehatan ini.
4. Kurangnya Regulasi Jelas vs. Kebutuhan Aturan Baku
Fenomena ini berkembang pesat tanpa regulasi yang mengikat secara spesifik. Akibatnya, penegak hukum dan pemerintah daerah seringkali kesulitan bertindak sebelum terjadi insiden. Insiden kericuhan di Malang mendorong Polresta Malang Kota dan Polda Jatim untuk melarang tegas penggunaannya di wilayah tersebut, menunjukkan perlunya aturan baku yang jelas, bukan sekadar imbauan. Pemerintah Provinsi Jatim sendiri sedang merumuskan aturan bersama berbagai pihak.
5. Tragedi dan Insiden Keselamatan vs. Euforia Hiburan
Dalam euforia karnaval, faktor keselamatan sering terabaikan. Beberapa insiden tragis telah terjadi, termasuk peserta yang meninggal dunia karena terjatuh dari atas truk sound system di Brebes, serta sound system yang roboh menimpa anak-anak di Bondowoso. Kejadian-kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa hiburan yang berlebihan dapat berujung pada malapetaka.
Sound horeg berdiri di persimpangan antara hiburan yang digemari dan gangguan yang ditolak masyarakat. Untuk menjembatani perbedaan ini, diperlukan solusi yang bijak dan adil, yang memungkinkan ekspresi budaya lokal tetap hidup sembari menghormati hak masyarakat atas kesehatan, ketenangan, dan keselamatan. Regulasi yang mengedepankan keselamatan dan membatasi tingkat kebisingan menjadi kunci agar sound horeg dapat bertahan sebagai daya tarik karnaval tanpa menjadi kontroversi sosial yang terus berulang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
