Korupsi Minyak Pertamina Membuktikan: Danantara Harus Perbaiki Tata Kelola, Bukan Sekadar Retorika
National | 2025-11-19 00:49:43
Korupsi minyak mentah yang sebelumnya dilakukan oleh Pertamina, salah satu anak perusahaan BUMN, kini muncul kembali. Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ini menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola perusahaan milik negara. Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi membawa dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat maupun investor, dan pemangku kepentingan lainnya sehingga menimbulkan krisis kepercayaan publik dan pasar terhadap komitmen Indonesia dalam menjalankan praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara). Angka kerugian yang disebutkan Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp 193,7 triliun pada 2023 saja, dan jika dihitung sejak beberapa tahun terakhir, bisa mencapai hampir Rp 1.000 triliun.
Di era globalisasi yang cepat dan persaingan ekonomi internasional yang ketat, retorika tentang “peningkatan tata kelola” yang tidak disertai dengan tindakan konkret sebenarnya merusak reputasi perusahaan milik negara dan mengancam daya saingnya. Sebagai perusahaan holding milik negara di sektor minyak dan gas, Danantara kini dihadapkan pada tantangan nyata: apakah hanya akan mengeluarkan janji kosong, atau benar-benar memulihkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional?
Fenomena ini jelas menunjukkan bahwa akuntabilitas dan transparansi Pertamina masih belum memenuhi standar tata kelola perusahaan yang Baik (GCG). Korupsi terjadi akibat celah yang memungkinkan pejabat memanipulasi data, mengurangi konsumsi minyak dalam negeri, atau mengimpor minyak melalui perantara dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan pribadi. Selain itu, terdapat tuduhan pencampuran bahan bakar— yaitu membeli produk dengan oktan rendah dan mencampurnya agar terlihat seperti bahan bakar oktan tinggi sebelum dijual—yang merugikan negara dan konsumen.
Dalam situasi ini, Danantara, sebagai perusahaan induk bagi perusahaan minyak dan gas milik negara, perlu mengambil langkah konkret, bukan hanya mengandalkan retorika tentang “peningkatan tata kelola.” Beberapa langkah praktis yang dapat diimplementasikan meliputi: meningkatkan transparansi melalui laporan publik yang rutin dan jelas, memperkuat akuntabilitas internal dengan audit independen, membangun budaya integritas melalui pelatihan dan sanksi yang ketat, serta memanfaatkan teknologi digital untuk memantau rantai pasok minyak dan bahan bakar secara real-time.
Jika langkah-langkah ini diimplementasikan, akan banyak manfaat yang diperoleh. Kepercayaan publik dan investor akan meningkat, risiko korupsi dan pemborosan biaya akan berkurang, dan pengelolaan energi nasional akan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan. Selain itu, peningkatan penyerapan minyak lokal berarti impor dapat diminimalkan, memungkinkan perekonomian domestik untuk tumbuh. Meskipun menghadapi tantangan seperti biaya implementasi dan resistensi internal, manfaat jangka panjang jelas lebih besar daripada risiko mempertahankan sistem yang usang dan rentan terhadap manipulasi.
Dengan demikian skandal korupsi di Pertamina bukanlah sekadar masalah individu, tetapi peringatan serius bagi tata kelola perusahaan minyak dan gas milik negara secara keseluruhan. Danantara harus menunjukkan komitmen nyata melalui tindakan konkret untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas perusahaan, sehingga kepercayaan publik dapat dipulihkan dan sumber daya energi nasional dapat dikelola secara profesional. Tanpa langkah-langkah konkret, retorika semata tidak akan menyelesaikan masalah, dan skandal serupa kemungkinan besar akan terulang di masa depan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
