Di Balik Setiap Botol: Transparansi Proses Produksi Air Mineral dan Standar Keamanannya
Edukasi | 2025-11-17 14:02:48Air merupakan kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Namun di balik kesederhanaannya, air mineral dalam kemasan melewati berbagai proses yang panjang dan terstandar sebelum akhirnya dapat dikonsumsi. Isu mengenai salah satu merek air mineral yang sempat ramai diperbincangkan, kembali menyoroti pentingnya transparansi di industri sekaligus menimbulkan pertanyaan: sejauh mana proses produksi air mineral benar-benar menjamin keamanan produk sebelum sampai ke tangan konsumen?
Di tengah perkembangan informasi digital yang serba cepat, masyarakat sering menerima dan langsung menyimpulkan berita tanpa memeriksa kebenarannya. Banyak orang masih berpikir bahwa air mineral hanya air dari pegunungan yang langsung dikemas tanpa melalui proses apapun. Padahal, standar industri modern mengharuskan setiap tetes air melewati berbagai tahap seperti pemilihan sumber, perlindungan lingkungan, pengolahan secara higienis, hingga pengujian di laboratorium yang ketat. Di Indonesia, industri air mineral wajib mematuhi SNI 3553:2015 serta pedoman kualitas air minum dari WHO, yang mengatur berbagai parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi sebagai syarat keamanan konsumsi. Masyarakat perlu memahami proses ini agar dapat menilai isu secara lebih objektif dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru.
1. Penetapan dan Perlindungan Sumber Air
Produksi dimulai dengan menentukan sumber air yang aman dan kualitasnya tetap stabil. Menurut SNI 3553:2015, air mineral harus berasal dari mata air pegunungan atau akuifer dalam yang memiliki kandungan mineral alami. Proses menentukan sumber air melibatkan survei geologi, analis hidrologi, menguji debit air, serta mengevaluasi risiko pencemaran. WHO menegaskan bahwa area di sekitar sumber air harus menjadi protected catchment area, yaitu daerah yang bebas dari limbah domestik, industri, atau pertanian. Dengan ini, kualitas air tetap terjaga sebelum masuk ke tahap produksi.
2. Pengambilan Air dengan Sistem Tertutup
Setelah sumber air dianggap telah memenuhi syarat, proses pengambilan dilakukan dengan sistem tertutup (sealed collection system) untuk memastikan air tidak terkontaminasi dari udara luar, serangga, atau mikroorganisme. Seluruh saluran pengaliran dari sumber menuju tempat produksi dirancang tanpa kontak langsung dengan lingkungan sekitar. BPOM mensyaratkan bahwa proses pengambilan dan penyaluran air harus terdokumentasi secara menyeluruh sebagai bagian dari standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan untuk memastikan keamanan produk.
3. Proses Filtrasi dan Pemurnian Bertahap
Sebelum dikemas, air mineral melewati beberapa proses filtrasi fisik tanpa mengubah komposisi mineral alaminya. Tahap pertama adalah filtrasi sedimen untuk menghilangkan partikel besar seperti pasir dan material organik. Selanjutnya, dilakukan filtrasi karbon aktif untuk mengurangi senyawa organik yang menyebabkan perubahan rasa dan aroma, sesuai dengan prinsip WHO mengenai kualitas organoleptik air minum. Tahap berikutnya adalah mikrofiltrasi untuk mengurangi partikel mikrobiologis sehingga memenuhi batas kontaminan yang ditetapkan BPOM. Kemudian, air melewati proses sterilisasi non-kimia, menggunakan sinar UV atau ozon, yang mampu menonaktifkan mikroorganisme tanpa mengubah kandungan mineral. Seluruh tahapan pemurnian ini mengikuti standar SNI 6242:2015 yang secara tegas melarang penambahan atau pengurangan mineral.
4. Pengemasan Higienis Berbasis Teknologi Otomatis
Pengemasan dilakukan dengan sistem otomatis tertutup untuk mengurangi risiko terkontaminasi, seperti yang disarankan oleh WHO terkait contamination control. Botol PET dibentuk menggunakan mesin stretch blow molding, lalu dicuci dengan air steril atau udara bertekanan sebelum masuk ke proses pengisian. Proses pengisian dan penyegelan dilakukan dengan mesin otomatis tanpa ada campur tangan manusia. Setiap botol yang telah selesai diproduksi diberi kode produksi dan tanggal kadaluwarsa sebagai bagian dari sistem traceability yang diatur oleh BPOM.
5. Pemeriksaan Mutu dan Kepatuhan Regulasi
Sebelum dipasarkan, air mineral harus melewati beberapa uji laboratorium agar memenuhi standar SNI 3553:2015 dan peraturan BPOM. Uji yang dilakukan mencakup tingkat kekeruhan, nilai pH, jenis mineral yang terkandung, logam berat, serta cemaran mikrobiologis seperti E. coli dan coliform. WHO juga menyarankan risk-based water quality monitoring, yaitu strategi pemantauan kualitas air berdasarkan tingkat risiko di setiap tahap produksi. Banyak produsen air mineral menggunakan sistem HACCP sebagai cara pengendalian kualitas secara menyeluruh agar produk yang dihasilkan tetap aman dan layak dikonsumsi.
Melalui seluruh proses yang ketat dan terstandar ini, terlihat jelas bahwa air mineral bukan sekadar air pegunungan yang langsung dimasukkan ke dalam botol, tetapi merupakan produk yang melewati pengawasan kualitas sejak dari sumber hingga ke konsumen. Transparansi mengenai setiap tahapan produksi tidak hanya membantu mengurangi kesalahpahaman publik, tetapi juga memperkuat pemahaman konsumen bahwa keamanan air minum dijaga melalui pendekatan ilmiah dan aturan yang ketat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
