Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Edukasi | 2025-11-17 08:06:40
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu berarti bahwa setiap proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus berlandaskan pada nilai-nilai yang ada dalam lima sila Pancasila. Dengan kata lain, ilmu tidak berkembang secara bebas tanpa arah, tetapi harus tetap selaras dengan jati diri bangsa, menjunjung nilai kemanusiaan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Beberapa pakar menggambarkan fungsi penting ini dengan istilah berbeda. Sofian Effendi menyebut Pancasila sebagai intellectual bastion, yaitu benteng intelektual yang menjaga perkembangan ilmu agar tidak menyimpang dari nilai bangsa. Muladi menyebutnya common denominator values, karena Pancasila mampu menjadi titik temu bagi berbagai pandangan ilmiah. Selain itu, Pancasila juga dipahami sebagai paradigma ilmu, yang berarti menjadi sudut pandang dasar dalam mengembangkan dan menerapkan pengetahuan.
Bagi mahasiswa, Pancasila memiliki peran besar sebagai rambu normatif dalam belajar dan melakukan penelitian. Dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan ilmu secara bertanggung jawab, etis, dan tidak merugikan orang lain. Selain itu, pengembangan ilmu dan teknologi di Indonesia harus tetap berakar pada budaya bangsa, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, dan melibatkan mereka sebagai bagian penting dari proses.
Dengan demikian, Pancasila bukan hanya simbol negara, tetapi juga fondasi nilai yang memastikan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia berjalan searah dengan karakter bangsa dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
