Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Galuh Recta Kirana

Kebocoran Data PeduliLindungi: Tantangan Etika dan Kepercayaan Publik dalam Era Kesehatan Digital

Iptek | 2025-11-12 21:30:35

Pendahuluan

Perkembangan dunia digital membawa dampak besar terhadap sektor kesehatan. Transformasi menuju layanan kesehatan digital (digital health) memungkinkan tenaga medis bekerja lebih efisien dan pasien lebih mudah mendapatkan pelayanan tanpa batas ruang dan waktu. Integrasi data pasien antar rumah sakit dan fasilitas kesehatan turut meningkatkan akurasi diagnosis serta efektivitas pengobatan.

Namun, di balik manfaat besar tersebut, muncul ancaman serius: kebocoran data pribadi. Isu keamanan data menjadi problem global yang mengancam privasi pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan digital. Data menunjukkan bahwa pada 2015–2019 lebih dari 157 juta individu di dunia terdampak insiden kebocoran data kesehatan, dan angka ini terus meningkat setiap tahun.

Kasus Kebocoran Data PeduliLindungi

Indonesia turut menghadapi masalah serupa. Salah satu kasus paling menonjol adalah kebocoran data aplikasi PeduliLindungi, yang pada November 2022 diklaim melibatkan lebih dari 3,25 miliar data pengguna yang dijual oleh peretas dengan nama samaran Bjorka. Data yang bocor mencakup NIK, nama, email, nomor telepon, status vaksinasi, hingga riwayat kesehatan, seperti informasi yang sangat sensitif bagi privasi masyarakat.

Aplikasi PeduliLindungi sejatinya dikembangkan oleh pemerintah untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan diatur melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020 serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022. Namun, kebocoran tersebut memperlihatkan lemahnya tata kelola keamanan siber nasional, bahkan situs PeduliLindungi sempat diretas dan dialihkan ke situs judi online pada 2025.

Kegagalan menjaga kerahasiaan data sensitif ini menimbulkan risiko serius seperti pencurian identitas, penipuan digital, dan pelacakan ilegal, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pelanggaran Etika dalam Pengelolaan Data

Dalam konteks etika, kebocoran data PeduliLindungi merupakan pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral. Pemerintah sebagai pengelola sistem digital memiliki kewajiban etis untuk:

 

  1. Menjamin keamanan data pribadi pengguna.
  2. Memberikan transparansi mengenai bagaimana data dikumpulkan, digunakan, dan disimpan.
  3. Menyediakan mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kebocoran.

Kegagalan memenuhi prinsip-prinsip tersebut tidak hanya melanggar hukum (UU PDP No. 27 Tahun 2022), tetapi juga menimbulkan kerugian moral dan sosial, karena kepercayaan publik merupakan fondasi utama keberhasilan sistem kesehatan digital.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kebocoran data PeduliLindungi berimbas langsung pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah. Beberapa dampaknya antara lain:

 

  • Menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah. Masyarakat menjadi ragu memberikan data pribadi pada aplikasi pemerintah, bahkan enggan berpartisipasi dalam program kesehatan digital berikutnya seperti SatuSehat Mobile.
  • Penurunan partisipasi digital. Ketidakpercayaan menyebabkan warga tidak mau mendaftar atau mengisi data secara akurat, yang akhirnya menghambat efektivitas kebijakan berbasis data.
  • Dampak psikologis pengguna. Banyak individu mengalami kecemasan dan ketidaknyamanan karena merasa privasinya terancam.

Studi di Swedia (2022) menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik berkorelasi langsung dengan kemauan masyarakat berbagi data kesehatan. Maka, hilangnya kepercayaan akan berdampak pada kegagalan implementasi sistem kesehatan digital jangka panjang.

Langkah Etis dan Strategi Pencegahan

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah insiden serupa, diperlukan langkah etis dan strategis yang konkret, antara lain:

 

  1. Penerapan keamanan siber berstandar internasional (misalnya GDPR). Pengelola aplikasi wajib melakukan audit keamanan berkala dan menerapkan enkripsi end-to-end pada data sensitif.
  2. Transparansi dan akuntabilitas publik. Pemerintah harus terbuka mengenai kebijakan penyimpanan, pembagian, dan penggunaan data pribadi.
  3. Pendidikan dan literasi digital masyarakat. Pengguna perlu memahami hak privasi mereka, serta berhati-hati dalam memberikan izin akses aplikasi.
  4. Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran data. Penyelidikan hukum dan forensik digital perlu dilakukan untuk menelusuri sumber kebocoran dan memastikan pertanggungjawaban lembaga terkait.

Kesimpulan

Transformasi digital di bidang kesehatan adalah keniscayaan yang membawa manfaat besar, namun keamanan data pribadi harus menjadi prioritas utama. Kasus kebocoran data PeduliLindungi menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan etika dan tanggung jawab.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) perlu diimplementasikan secara konsisten untuk menjamin hak privasi warga negara. Hanya dengan transparansi, akuntabilitas, dan komitmen etis yang kuat, sistem kesehatan digital Indonesia dapat tumbuh secara aman, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat.

Artikel ditulis oleh Kelompok 3 Etik 6, Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image