Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fidelis Ricky

BI Menanggapi Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tentang Redenominasi Rupiah

Update | 2025-11-10 21:12:04

Bank Indonesia (BI) menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah. BI menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat maupun nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

"Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Ramdan menjelaskan bahwa proses redenominasi rupiah tengah dipersiapkan secara cermat melalui perencanaan yang matang serta melibatkan kerja sama erat di antara seluruh pemangku kepentingan terkait. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mendalam terkait tahapan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Ramdan menegaskan bahwa penerapan redenominasi akan dilakukan pada waktu yang paling tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan dari sisi teknis, hukum, logistik, dan teknologi informasi.

Ia juga menambahkan bahwa Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga kestabilan nilai rupiah serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang proses redenominasi berlangsung.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan kerangka regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan redenominasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Ketentuan mengenai rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan (luncuran) yang direncanakan untuk rampung pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang dikutip pada Jumat, 7 November 2025.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image