Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jumrotul Islami

Bekerja Sebagai Radiografer: Aman atau Berisiko bagi Perempuan?

Edukasi | 2025-11-07 14:30:32

Bekerja Sebagai Radiografer: Aman atau Berisiko bagi Perempuan?

Oleh : Jumrotul Islami


Radiografer adalah tenaga kesehatan profesional yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan modalitas pencitraan medis seperti mesin sinar-X, CT scan, dan pemindai lainnya untuk menghasilkan gambar medis tubuh pasien. Mereka berperan penting dalam membantu dokter mendiagnosis penyakit, cedera, dan masalah kesehatan lainnya dengan menyediakan citra berkualitas tinggi. Lalu, amankah profesi ini bagi perempuan?

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa profesi ini berbahaya bagi perempuan, dikarenakan tugas seorang radiografer akan sering terpapar sinar radiasi dari alat-alat radiografi. Yang dimana hal tersebut dapat membahayakan kesehatan radiografer itu sendiri. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dampak radiasi ini menyebabkan timbulnya berbagai mitos mengenai bahaya profesi radiografer bagi perempuan. Akibatnya, banyak perempuan yang ragu untuk menjadi radiografer.Mitos-mitos yang muncul di masyarakat sangatlah beragam.

Salah satunya yaitu mereka mengatakan bahwa profesi ini dapat menyebabkan kemandulan dan kerusakan pada organ reproduksi, dikarenakan sering terpapar sinar radiasi dari alat-alat radiografi yang mereka dapatkan saat melaksanakan tugasnya. Sebagian masyarakat menganggap mitos tersebut adalah fakta, sehingga terbentuk stigma negatif terhadap para tenaga radiografer. Padahal, anggapan ini tidak didukung oleh bukti ilmiah. Hingga kini tidak ada penelitian khusus yang menunjukkan bahwa pekerjaan di bidang radiografi meningkatkan risiko kemandulan dan kerusakan organ reproduksi. Selain itu, sejauh ini belum pernah dilaporkan kasus pekerja radiografi yang mengalami kemandulan ataupun kerusakan organ reproduksi akibat paparan radiasi selama menjalankan tugasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, radiografer harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Mereka bekerja harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meminimalisir bahaya dari sinar radiasi itu sendiri. Mereka wajib menggunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan SOP ,sebagai alat yang berfungsi untuk melindungi sebagian atau seluruh tubuh dari bahaya radiasi. Adapun Alat Pelindung Diri (APD) yang dimaksud beserta fungsinya sebagai berikut: (a) Apron, berfungsi sebagai baju pelindung seluruh tubuh dari bahu sampai kaki yang dilapisi Pb untuk mengurangi dosis yang diterima oleh pekerja radiasi, pasien atau keluarga pasien yang menemani pasien dalam pemeriksaan. (b) Pelindung Tiroid, berfungsi sebagai pelindung leher yang dilapisi Pb untuk mengurangi dosis yang diterima pekerja Radiasi. (c) Pelindung Gonad, berfungsi sebagai alat pelindung bagian kelamin dari bahaya radiasi. (d) Kacamata Pb, berfungsi sebagai alat pelindung untuk melindungi mata dari paparan radiasi. (e) Sarung tangan Pb, Sarung tangan Pb berfungsi sebagai pelindung tangan sampai jari-jari dari paparan radiasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, radiografer tidak berada langsung di ruang pemeriksaan saat alat radiografi itu digunakan. Mereka memantau pasien dari ruang kontrol yang terpisah. Ketika peralatan mulai beroperasi, seluruh petugas baik radiografer maupun perawat wajib keluar dari ruang pemeriksaan, sehingga hanya ada pasien yang tetap berada di dalam. Setelah itu, pintu ruang pemeriksaan ditutup rapat untuk membatasi potensi kebocoran radiasi. Selain itu, dinding dan pintu ruang radiologi telah dirancang dengan ketebalan yang sesuai standar keselamatan medis. Pengaturan ini secara efektif membantu menurunkan paparan radiasi yang mungkin diterima oleh radiografer. Dosis ambang batas steril menurut ICRP bagi perempuan yang dapat menyebabkan kemandulan adalah 2.500-6.000mGy. Pada prosedur diagnostik seperti rontgen (X-Ray) dan CT-Scan, dosis radiasi yang diterima pasien tergolong rendah yaitu kurang dari 50mGy, dan itupun hanya berlaku bagi individu yang terpapar langsung dari alat radiologi. Sementara itu, radiografer tidak berada di area paparan langsung saat bertugas, sehingga radiasi yang mereka terima tidak mencapai 1% dari total radiasi yang dipancarkan. Dengan demikian, tingkat paparan yang mengenai radiografer masih dianggap aman dan tidak menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Radiografer tidak akan mandul asalkan mereka mematuhi pedoman keselamatan radiasi karena risiko kemandulan hanya terjadi jika terpapar radiasi dosis tinggi, bukan karena pekerjaan itu sendiri.Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi radiografer tetap aman bagi perempuan selama mereka bekerja mengikuti prosedur keselamatan yang telah ditetapkan. Anggapan bahwa pekerjaan ini dapat menyebabkan kemandulan atau merusak sistem reproduksi tidak memiliki dasar ilmiah. Dalam praktiknya, radiografer selalu mendapatkan perlindungan berlapis, baik melalui pemakaian APD maupun berada di ruang kontrol saat radiasi dipancarkan, sehingga paparan yang diterima sangat kecil dan jauh di bawah batas yang membahayakan.Oleh karena itu, perempuan tidak perlu khawatir untuk memilih profesi ini. Radiografer adalah tenaga profesional yang berperan penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam membantu proses diagnosis penyakit. Informasi yang tepat diharapkan dapat mengurangi stigma yang salah mengenai risiko radiasi terhadap radiografer perempuan.

Artikel ini disusun dan dipublish oleh : Jumrotul Islami (413251018)

Prodi : Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

Sumber : Dokumen Pribadi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image