Pengaruh Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Perekonomian Negara
Ekbis | 2025-11-05 17:57:54
Bersumber dari CPI 2024 yang dirilis pada 11/02/2024, Indonesia meraih skor 37/100 dan berada di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei. Survei ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam melawan korupsi.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, merujuk pada pasal 2 dan 3 UU No. UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi, bahwa Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Pepatah Inggris mengatakan bahwa money is the root of all evil yang berasal dari pepatah Alkitab yaitu 1 Timotius 6:10, ini berarti bahwa uang adalah akar dari segala kejahatan. Pepatah ini cocok dengan fenomena kejahatan tindak korupsi, karena bersinggungan langsung dengan masalah-masalah ekonomi. Oleh karena itu tepat apabila ada orang yang melakukan perbuatan korupsi ke dalam kejahatan dibidang ekonomi, disamping korupsi bisa juga terjadi dalam lingkup jabatan, kekuasaan, korupsi moral, dan korupsi demokrasi. Tepat apabila Lord Acton mengemukakan bahwa, power tend to corrupt, but absolute power corrupt. absolutely.
Hal tersebut dapat kita lihat seksama bagaimana tren kasus korupsi yang cukup meningkat di setiap tahunnya. Mengutip data Indonesia, kasus korupsi sejak tahun 2004 mengalami kenaikan yang signifikan. Dalam kurun waktu 2004-2025, KPK menindak 1.878 pelaku tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, profesi swasta justru menempati posisi teratas dengan 485 kasus. Menyusul pejabat eselon I-IV sebanyak 443 kasus, dan anggota DPR/DPRD dengan 364 kasus.
Maka dapat kita amati bersama korupsi ini juga berpengaruh terhadap perekonomian suatu negara. Menurut World Bank (2022), dalam jurnal (Airifn, 2024) “korupsi dapat mengurangi potensi pendapatan negara dan menghambat investasi yang penting untuk pertumbuhan ekonomi”. Pemborosan ini mengurangi efektivitas pengeluaran publik dan mengurangi kepercayaan investor yang pada gilirannya mempengaruhi iklim investasi.
Menurut (Airifn, 2024) juga, korupsi memperburuk ketimpangan ekonomi dengan mengalihkan kekayaan dan kesempatan kepada kelompok tertentu yang memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya. Ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan dan peluang, dan dapat memperburuk kemiskinan di kalangan populasi yang kurang beruntung.
Sangatlah tepat Artidjo Alkostar yang menyatakan bahwa korupsi adalah suatu extraordinary crime. Karena dampaknya yang luar biasa mempengaruhi sendi-sendi perekonomian suatu negara. Salah satunya adalah penurunan pertumbuhan ekonomi dengan pengalihan sumber daya dari sektor-sektor produktif ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini berakibat pada alokasi sumber daya yang tidak efisien sehingga kepercayaan investor menurun.
Selain melihat dari sisi ekonomi, korupsi juga dapat menyebabkan penurunan kualitas institusi suatu negara yang berakibat pada lemahnya penegakan hukum, hilangnya kepercayaan publik, dan meningkatnya ketidakstabilan sosial. Integritas pemerintah yang selalu dirusak oleh korupsi dapat berakibat pada penurunan kemampuan negara untuk memberikan layanan kepada publik. Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Jika ekonomi adalah jantungnya peradaban suatu negara, maka korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah kanker yang menjangkitnya. Tidak hanya berdampak bagi sebuah ekonomi negara, namun juga pada kebiasaan masyarakat di dalamnya. Korupsi yang sudah bersarang terlalu lama akan meninggalkan jejak pada reputasi suatu negara sekaligus bagaimana pandangan pihak luar dan dalam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
