Pilar Keluarga Harmonis: Memahami Kewajiban Suami terhadap Istri
Agama | 2025-10-23 13:40:42Kewajiban suami terhadap istri atau hak istri atas suami adalah fondasi yang harus ditegakkan demi mewujudkan rumah tangga yang nyaman, aman, dan damai. Kewajiban ini mencakup aspek materiil, pergaulan, dan spiritual. Tiga pilar utama tanggung jawab suami adalah Membayar Mahar , Memberi Nafkah , dan Pergauli Istri dengan Baik. Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri saat akad nikah sebagai tanda ketulusan, yang sepenuhnya menjadi hak milik istri dan bukan sekadar harga. Sementara Nafkah adalah kewajiban finansial untuk menyediakan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, sejalan dengan kemampuan suami. Kewajiban ini ditegaskan karena pria adalah pemimpin rumah tangga yang bertanggung jawab menafkahkan sebagian hartanya. Adapun mempergauli istri dengan baik menuntut suami untuk bersikap sabar, adil, dan penuh kasih sayang dalam segala interaksi.
Selain kebutuhan lahiriah, suami juga memikul tanggung jawab atas kesejahteraan batin dan spiritual keluarga. Dua kewajiban penting lainnya adalah Membimbing & Mendidik Keagamaannya dan Menjaga Rahasia Istri. Peran pembimbing keagamaan mengharuskan suami untuk secara aktif mengarahkan istri dan keluarga menuju kebaikan, mengajarkan ilmu agama, dan menjadi teladan dalam ibadah. Tujuan utamanya adalah melindungi diri sendiri dan keluarga dari ancaman neraka. Di sisi lain, menjaga rahasia istri, terutama yang berkaitan dengan keintiman rumah tangga, adalah bentuk kehormatan dan amanah tertinggi. Menyebarkan rahasia istri, khususnya hal-hal yang bersifat sangat pribadi, dianggap sebagai pengkhianatan kepercayaan dan perbuatan yang sangat buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat.
Dengan menjalankan kelima kewajiban ini—memberikan nafkah lahir dan batin, memperlakukan istri dengan penuh kasih sayang, membimbing dalam kebaikan, serta melindungi dan menjaga kehormatannya —suami telah memenuhi perannya sebagai pemimpin. Penunaian tanggung jawab ini merupakan kunci untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan diridhai Allah SWT. Singkatnya, perkawinan adalah kontrak suci yang menuntut komitmen utuh, di mana hak dan kewajiban harus berjalan seimbang demi menciptakan kedamaian abadi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
