Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Amirul Mukminin

Pengertian dan Tujuan dari Perlidungan Sosial, Jaminan Sosial, dan Asuransi Sosial

Pendidikan dan Literasi | 2025-10-11 13:34:47

Perlindungan sosial merupakan upaya pemerintah guna mendukung masyarakat untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan/guncangan di sepanjang siklus kehidupan. Perlindungan sosial meliputi berbagai kebijakan dan program yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak kemiskinan dan ekslusi seumur hidup.

Program-program yang dibutuhkan yaitu, program bantuan yang diberikan pemerintah seperti: bantuan tunai/non-tunai, pensiunan sosial, transfer barang, bantuan sekolah, program pekerjaan umum, pengembangan keterampilan, dan lain sebagainya.

Dengan begitu perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah warga terjerumus ke lubang kemiskinan dan kerentanan yang berkepanjangan akibat risiko sosial ekonomi, menanggulangi angka kemiskinan dan kelompok rentan dengan meningkatkan kemampuan baik secara individu maupun sosial.

Asuransi sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004. Asuransi sosial juga menggunakan mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa masyarakat.

Program-program yang dibutuhkan yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan asuransi sosial dalam perlindungan sosial memberikan perlindungan dan kesejahteraan, menjamin kesejaahteraan tanpa mengambil keuntungan, membantu orang yang dalam kesulitan.

Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang spesifik dan terorganisir. Jaminan sosial merupakan perlindungan yang disediakan dalam kebutuhan masyarakat itu sendiri melalui berbagai upaya dalam menghadapi kesulitan ekonomi, keuangan, kecelakaan, kematian dan lain sebagainya.

Program ini sudah dijalankan dalam beberapa tahun, seperti: asuransi sosial, bantuan sosial, tunjangan keluarga dan lain-lainnya.

Bantuan Presiden, guna memberikan perlindungan sosial pada zaman virus Covid-19. (Sumber foto: kompasiana.com/ money.kompas.com)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image