Pajak, Zakat, dan Legitimasi Fiskal
Agama | 2025-09-29 08:37:59Pernyataan Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, 13 Agustus 2025, langsung memantik perbincangan publik. Ia menyebut bahwa dalam setiap rezeki dan harta terdapat hak orang lain, yang bisa diwujudkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak. Pajak, menurutnya, kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, sama halnya dengan zakat dan wakaf yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Bagi seorang menteri keuangan, ungkapan semacam ini jelas bukan sekadar refleksi moral, melainkan strategi komunikasi fiskal yang sarat makna.
Pernyataan tersebut memperlihatkan satu hal penting: pemerintah tengah mencari jalan untuk memperkuat legitimasi fiskal. Teori legitimasi fiskal mengajarkan bahwa keberlangsungan sistem perpajakan tidak cukup bergantung pada regulasi atau sanksi hukum semata. Pajak akan berjalan efektif hanya jika masyarakat menerimanya sebagai kewajiban yang sah, adil, dan bermanfaat. Legitimasi fiskal dibangun melalui empat dimensi: hukum, politik, sosial, dan moral. Keempatnya tidak bisa dipisahkan. Hukum memberi dasar legal, politik menjamin representasi, sosial melandasi penerimaan kolektif, dan moral menyuplai justifikasi etis. Jika salah satu rapuh, kepatuhan pun ikut goyah.
Mengapa jalur moral dipilih Sri Mulyani? Jawabannya sederhana: trust publik terhadap negara sedang menurun. Selama ini, kepatuhan pajak di Indonesia kerap dianggap rendah. Tetapi masalah sebenarnya bukan semata ketidakpatuhan warga negara, melainkan krisis kepercayaan terhadap pengelolaan pajak itu sendiri. Ketika sebagian elite politik dan pejabat publik lebih sering memamerkan gaya hidup mewah ketimbang memberi teladan kesederhanaan, masyarakat pun ragu apakah uang pajak benar-benar kembali kepada rakyat. Narasi religius tentang pajak sebagai “zakat versi negara” pada dasarnya adalah upaya menambal defisit kepercayaan tersebut.
Padahal, ketergantungan Indonesia terhadap pajak sangat tinggi. Sekitar 70 hingga 80 persen APBN bersumber dari penerimaan pajak. Artinya, setiap fluktuasi kepatuhan langsung mengancam stabilitas fiskal. Struktur APBN sendiri dalam beberapa tahun terakhir masih berkutat dengan defisit akibat besarnya kebutuhan belanja—subsidi energi, pembangunan infrastruktur, hingga jaring pengaman sosial. Defisit itu sebagian besar ditutup dengan utang, sehingga rasio utang terhadap PDB menjadi perhatian utama kredibilitas fiskal. Dalam kondisi seperti ini, memperkuat legitimasi fiskal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Namun, faktanya, rasio pajak Indonesia masih stagnan di angka 9–11 persen dari PDB. Angka ini jauh di bawah rata-rata negara ASEAN maupun OECD yang mencapai 15–20 persen. Kepatuhan formal memang meningkat pasca digitalisasi pelaporan SPT, tetapi kepatuhan material masih menjadi tantangan besar. Basis pajak pun sempit, ditopang oleh segelintir korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi. Kondisi ini menciptakan struktur fiskal yang rapuh, mudah terguncang jika kelompok dominan itu menghindar atau mencari celah.
Dalam kerangka teori legitimasi fiskal, situasi ini berbahaya. Masyarakat akan bersedia membayar pajak jika ada legitimasi hukum yang jelas, representasi politik yang meyakinkan, penerimaan sosial yang luas, dan yang paling penting—kepercayaan moral bahwa pajak dikelola dengan adil. Bila trust publik merosot, instrumen hukum dan sanksi sekalipun tak akan cukup memaksa. Kepatuhan bisa berubah menjadi sekadar kepatuhan formal, tanpa kesadaran substansial. Inilah titik lemah yang coba ditambal dengan retorika religius Sri Mulyani.
Menganalogikan pajak dengan zakat dan wakaf memang menarik, tetapi juga berisiko. Zakat dan wakaf adalah bagian dari ibadah yang memiliki legitimasi syariah yang mapan, lengkap dengan aturan penerima dan mekanisme distribusi. Pajak, sebaliknya, adalah produk kontrak sosial kenegaraan yang bisa berubah sesuai kebijakan politik. Menyamakan keduanya rawan menimbulkan kerancuan teologis. Bahkan, bisa terbaca sebagai strategi meminjam legitimasi agama untuk menutupi kelemahan negara dalam membangun legitimasi fiskal berbasis akuntabilitas.
Di titik ini, teori legitimasi fiskal memberi pelajaran penting: legitimasi tidak bisa dipinjam, ia harus dibangun. Narasi religius hanya efektif bila diikuti dengan bukti nyata bahwa pajak benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tanpa itu, analogi pajak dengan zakat akan terdengar kosong, bahkan kontraproduktif. Publik bisa melihatnya sebagai politik simbolik semata. Alih-alih menambah kepatuhan, justru memperdalam sinisme dan krisis kepercayaan.
Karena itu, membangun legitimasi fiskal seharusnya dimulai dari praktik, bukan retorika. Pajak bisa dipahami selaras dengan zakat dalam hal tujuan redistribusi, tetapi tidak identik. Pemerintah perlu membuktikan bahwa pajak betul-betul kembali kepada masyarakat, terutama kelompok rentan. Transparansi penggunaan pajak, distribusi manfaat yang adil, dan pemberantasan kebocoran anggaran akan jauh lebih efektif memperkuat legitimasi dibanding sekadar analogi religius.
Bila pun negara ingin memanfaatkan potensi zakat dan wakaf, jalurnya bukan analogi simbolik, melainkan sinergi regulatif. Misalnya, memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat melalui lembaga resmi, atau mengintegrasikan data zakat dan wakaf ke dalam sistem fiskal. Dengan cara ini, pajak dan zakat dapat saling melengkapi tanpa mengaburkan identitas keduanya. Sinergi semacam itu bukan hanya memperkuat legitimasi fiskal, tetapi juga memperluas basis kepatuhan secara nyata.
Pada akhirnya, kesadaran membayar pajak memang tidak bisa dibangun lewat regulasi dan sanksi belaka. Ia membutuhkan legitimasi moral dan sosial. Namun, legitimasi itu tidak lahir dari analogi simbolik, melainkan dari praktik nyata yang konsisten. Pernyataan Sri Mulyani bisa dibaca sebagai strategi komunikasi fiskal yang cerdas, tetapi ia hanya akan berfungsi jika pemerintah mampu mengembalikan trust publik. Tanpa akuntabilitas, legitimasi fiskal mustahil tumbuh, dan narasi religius justru bisa berbalik menjadi krisis kepercayaan baru. Justru di sinilah tantangan terbesar negara: menjadikan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kewajiban yang lahir dari rasa percaya, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan kembali pada rakyat dalam bentuk pelayanan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.•
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
