Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image aziz sanjaya

BPJS Kesehatan Era KRIS: Apa Itu, Keuntungan, dan Tantangannya untuk Peserta JKN

Info Terkini | 2025-09-29 08:06:36

BPJS Kesehatan kini memasuki era baru setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini membawa dampak besar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama dalam hal kesetaraan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Artikel ini akan membahas apa itu KRIS, keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat, serta tantangan yang masih perlu diatasi agar BPJS Kesehatan semakin optimal.

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sistem rawat inap yang wajib diterapkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sistem ini menghapus perbedaan kelas 1, 2, dan 3 dalam hal fasilitas dasar yang diterima pasien. Artinya, peserta JKN tidak lagi dibedakan dalam kualitas kamar, fasilitas ruangan, ketersediaan kamar mandi, dan kenyamanan dasar lainnya. Dengan adanya KRIS, setiap pasien diharapkan mendapat pelayanan kesehatan yang setara, adil, dan lebih transparan.

Penerapan KRIS memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Pertama, ada kesetaraan pelayanan karena standar sudah ditentukan secara nasional. Kedua, transparansi biaya membuat peserta tidak bingung lagi soal perbedaan kelas. Ketiga, klaim rumah sakit yang lebih cepat memudahkan fasilitas kesehatan dalam menjalankan layanan. Data terbaru bahkan menunjukkan bahwa klaim rumah sakit dari BPJS Kesehatan rata-rata cair hanya dalam 13,6 hari setelah dokumen lengkap. Selain itu, pemerintah tetap menjaga perlindungan untuk masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kelompok rentan tidak terbebani oleh iuran bulanan.

Meski manfaatnya jelas, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Banyak rumah sakit belum sepenuhnya memenuhi standar KRIS, mulai dari jumlah tempat tidur hingga fasilitas kamar mandi di setiap ruangan. Selain itu, kepatuhan peserta dalam membayar iuran masih menjadi masalah, karena ada sebagian yang menunggak sehingga status kepesertaannya tidak aktif. Potensi kenaikan iuran juga menjadi isu penting yang sedang dikaji pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan pendanaan. Tak kalah penting, masih banyak peserta yang belum memahami apa saja perubahan dari sistem KRIS ini, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image