PB PII: Pelajar Jadi Korban MBG, Negara Harus Hadir Lindungi Hak Gizi Anak
Politik | 2025-09-27 15:07:19
Jakarta - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Data yang dirilis CISDI menunjukkan sedikitnya 5.626 pelajar menjadi korban. PB PII menilai kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar pelajar atas gizi yang sehat dan aman.
Kabid Riset dan Pengembangan Data PB PII, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa pelajar seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan publik, bukan justru menjadi korban. “Ketika siswa keracunan massal, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Itu adalah pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan hak atas kesehatan. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap makanan yang diberikan benar-benar aman dan bergizi,” ujarnya pada Sabtu (27/9). Ia menambahkan, PB PII mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium program MBG hingga ada evaluasi menyeluruh terkait standar keamanan pangan dan tata kelola program.
Gusti menilai bahwa kasus ini merusak rasa percaya orang tua dan masyarakat terhadap sekolah. “Sekolah adalah ruang kepercayaan. Jika pelajar sampai sakit akibat kebijakan negara, maka rasa aman mereka terganggu. Bahkan daerah dengan kapasitas rendah akan semakin rentan menjadi korban. Inilah mengapa PB PII menuntut perbaikan menyeluruh agar pelajar tidak lagi dijadikan objek uji coba kebijakan,” jelasnya.
Ketua Umum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal hak-hak pelajar. “Pelajar adalah generasi penerus bangsa. Mereka berhak atas gizi yang layak dan aman. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan untuk menjamin hak tersebut, bukan malah menghadirkan ancaman kesehatan,” tegasnya. Abdul Kohar juga mengingatkan bahwa setiap kasus keracunan harus diselidiki tuntas, dan penyedia yang lalai wajib diberi sanksi tegas.
PB PII menegaskan akan membuka saluran aduan publik bagi siswa dan orang tua yang terdampak, sekaligus mengawal jalannya evaluasi kebijakan MBG di tingkat nasional. “Kami tidak ingin pelajar dijadikan korban untuk kedua kalinya. PB PII akan berdiri di garis depan mengawal agar hak gizi pelajar benar-benar terpenuhi,” kata Abdul Kohar.
Melalui pernyataan ini, PB PII menuntut negara untuk hadir melindungi pelajar secara nyata. “Gizi yang baik adalah hak dasar setiap pelajar. Pemerintah wajib memastikan bahwa program MBG tidak hanya sekadar proyek politik atau angka statistik, tetapi sungguh-sungguh menjamin kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia,” tutup Abdul Kohar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
