Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nayyara Ammara putri

5 Profesi Keren untuk Lulusan Poltek Nuklir

Edukasi | 2025-09-24 11:49:21

Yuk, intip lima profesi keren yang bisa digeluti setelah lulus!

Logo Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, simbol identitas kampus vokasi nuklir pertama di Indonesia.

1. Ahli Radiologi & Radioterapi di Rumah Sakit

Teknologi radiasi sudah jadi bagian penting dalam dunia medis, terutama untuk diagnosis dan terapi kanker. Lulusan Poltek Nuklir dibekali ilmu proteksi radiasi, sehingga bisa bekerja mendukung layanan kesehatan dengan alat medis canggih.

2. Tenaga Ahli Energi & Teknologi Nuklir

Meski Indonesia belum memiliki PLTN, pemerintah sudah menyiapkan roadmap menuju energi nuklir ramah lingkungan. Lulusan Poltek Nuklir berpeluang terlibat dalam riset energi, pengelolaan sumber daya, hingga proyek strategis di masa depan.

3. Peneliti di Laboratorium Riset

Dengan latar belakang vokasi nuklir, lulusan siap bekerja di lembaga riset seperti BRIN atau laboratorium uji lainnya. Mereka terbiasa mengoperasikan instrumen canggih untuk analisis kimia, uji material, hingga instrumentasi elektronik.

4. Spesialis Uji Industri & Pangan

Dari industri manufaktur hingga pangan, teknologi nuklir sudah dipakai di Indonesia. Contohnya, teknik iradiasi untuk memperpanjang masa simpan makanan, atau uji tak merusak (NDT) di dunia industri. Lulusan Poltek Nuklir bisa mengambil peran penting di sektor ini.

5. Tenaga Keselamatan Radiasi (Radiation Safety Officer)

Bidang ini sangat penting karena setiap pemanfaatan radiasi wajib memiliki pengawasan keselamatan. Lulusan Poltek Nuklir bisa menjadi petugas/ahli keselamatan radiasi yang bertugas memastikan penggunaan radiasi aman sesuai standar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image