Jangan Asal Percaya Logo! Pastikan Makan Gratis Anak Benar-Benar Aman
Ekspresi | 2025-09-23 22:17:17Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya jadi kabar gembira untuk kita. Anak sekolah bisa mendapat makan sehat tanpa membebani orang tua, masyarakat pun berharap gizi generasi muda akan terjamin. Tapi, apa jadinya kalau di balik semangat baik itu ada ancaman besar yang jarang kita sadari?
Belakangan, isu soal logo SNI palsu mencuat. Logo yang seharusnya menjamin kualitas produk ternyata bisa ditiru dengan gampang. Hasilnya, makanan yang kelihatan “aman” bisa saja abal-abal
Logo Palsu yang Mengkhianati Kepercayaan
Belakangan, masyarakat digemparkan oleh isu pemalsuan logo SNI di beberapa produk makanan. Logo SNI yang seharusnya menjadi jaminan kualitas ternyata bisa dengan mudah ditiru. Artinya, makanan yang masuk ke kantong makan bergizi gratis bisa saja berasal dari produk abal-abal.
Bayangkan saja, anak-anak sekolah mengonsumsi makanan dengan label “resmi”, padahal isinya tidak terjamin. Lebih mengkhawatirkan lagi, ada laporan tentang produk dengan kandungan berbahaya, bahan kadaluarsa, hingga isu sensitif seperti campuran babi yang jelas menimbulkan keresahan, khususnya bagi umat Muslim. Ketika hal ini terjadi, persoalannya bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal kepercayaan hukum dan regulasi.
Perlindungan Konsumen yang Terabaikan
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak yang jelas, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika makanan dengan logo SNI palsu beredar di program makan gratis, jelas hak-hak ini dilanggar. Anak-anak sekolah, yang seharusnya dilindungi, justru berisiko jadi korban produk yang tidak layak konsumsi.
Masalah ini juga menyentuh ranah keagamaan dan hak asasi manusia. Jika makanan ternyata mengandung babi tanpa keterangan, hal itu melanggar hak umat Muslim untuk mengonsumsi makanan halal yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, pemalsuan logo SNI bukan hanya urusan penipuan konsumen, tetapi juga pelanggaran terhadap hak dasar warga negara untuk menjalankan keyakinannya.
Karena itu, pengawasan program MBG harus benar-benar ketat. Pemerintah melalui BPOM, BSN, hingga pihak sekolah perlu memastikan makanan yang masuk ke kantong makan gratis benar-benar aman, sehat, dan halal. Masyarakat pun bisa ikut berperan baik orang tua dan guru perlu lebih kritis, mengecek label, dan tidak ragu melapor jika menemukan produk mencurigakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
