Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Latifah Aulia

BPJS Kesehatan: Hak Rakyat atau Beban Rakyat?

Medika | 2025-09-11 07:12:40

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia dan akses terhadap layanan

kesehatan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sebagai upaya mewujudkannya

WHO membentuk program Universal Health Coverage(UHC). Tertulis jelas pada pasal 28H ayat

(1) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pelayanan merupakan

hak mendasar bagi masyarakat serta penyediaannya wajib dipenuhi oleh pemerintah. Hal itu

mengartikan bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Negara berhak bertanggung

jawab menyediakan, menfasilitasi publik pada layanan kesehatan yang dibutuhkan semua

masyarakat. Sebagaimana untuk mewujudkan hal itu, penyediaan BPJS (Badan Penyelenggara

Jaminan Sosial). Program ini dijadikan sebagai solusi untuk menjamin kesehatan di Indonesia.

Akan tetapi dalam praktik nyatanya, muncul berbagai perdebatan yang mempermasalahkan apakah

BPJS ini bisa memudahkan rakyat atau justru menjadikannya beban baru.

Jika dilihat dari sisi idealisnya, BPJS Kesehatan mrupakan modernisasi dalam bidang

layanan kesehatan. Program ini memperluas akses kesehatan, masyarakat yang sebelumnya sulit

dalam pembiayaan pengobatan, dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari rawat jalan hingga

operasi. Layanan in juga mencerminkan sikap gotong royong, kata lainnya adalah orang sehat

membantu yang sakit. Dengan adanya jaminan yang paten mengenai regulasi hak layanan

kesehatan pada Undang-Undang, memunculkan harapan positif bahwa seluruh masyarakat dapat

terbantu dengan tersedianya program ini.

Namun realitas dilapangan tidaklah seindah itu, banyak masyarakat yang merasa program

ini merupakan beban bagi mereka. Mulai dari pelayanan yang tidak sesuai harapan, antrian panjang

hingga diskriminasi perbedaan layanan dengan pasien umum. Tidak seimbangnya pembayaran

dengan pelayanan yang didapat, terlebih lagi bagi keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam

kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran). Selain itu, masih banyak rumah sakit atau puskesmas

didaerah terpencil yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan membuat semakin

sulitnya akses kesehatannya.

Kontradiksi ini memunculkan asumsi dibenak publik, apakah BPJS ini benar-benar

mewujudkan hak rakyat atau justru menjadikan beban baru?. Jika kita tarik garis, kebijakan BPJS

ini merupakan langkah baik yang berpihak pada masyarakat. Namun yang menjadi permasalahan

disini adalah manajemen keuangan, pengawasan yang kurang, serta kualitas layanan yang kurang

sesuai. Kritik penting sebagai masukan untuk reformasi kebijakan. Transparansi publik, perbaikan

tata kelola, peningkatan kualitas layanan, perluasan cakupan program, dan pemerataan fasilitas

dapat dijadikan rekomendasi solusi. BPJS Kesehatan merupakan program yang mulia, namun

masih banyak yang perlu diperbaiki untuk menghadapi tantangan yang ada. Harapannya BPJS bisa

benar-benar menjadi hak rakyat, dan bukan beban.

-HMS

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Saputro, C. R. A., & Fathiyah, F. (2022). Universal Health Coverage: Internalisasi Norma di

Indonesia. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 2(2), 204-216.

Anggriani, S. W. (2016). Kualitas pelayanan bagi peserta BPJS kesehatan dan non BPJS

kesehatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 5(2).dafta

Agustina, R., Dartanto, T., Sitompul, R., Susiloretni, K. A., Achadi, E. L., Taher, A., ... & Khusun,

H. (2019). Universal health coverage in Indonesia: concept, progress, and challenges. The

Lancet, 393(10166), 75-102.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image