BPJS Kesehatan: Hak Rakyat atau Beban Rakyat?
Medika | 2025-09-11 07:12:40Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia dan akses terhadap layanan
kesehatan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sebagai upaya mewujudkannya
WHO membentuk program Universal Health Coverage(UHC). Tertulis jelas pada pasal 28H ayat
(1) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pelayanan merupakan
hak mendasar bagi masyarakat serta penyediaannya wajib dipenuhi oleh pemerintah. Hal itu
mengartikan bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Negara berhak bertanggung
jawab menyediakan, menfasilitasi publik pada layanan kesehatan yang dibutuhkan semua
masyarakat. Sebagaimana untuk mewujudkan hal itu, penyediaan BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial). Program ini dijadikan sebagai solusi untuk menjamin kesehatan di Indonesia.
Akan tetapi dalam praktik nyatanya, muncul berbagai perdebatan yang mempermasalahkan apakah
BPJS ini bisa memudahkan rakyat atau justru menjadikannya beban baru. 
Jika dilihat dari sisi idealisnya, BPJS Kesehatan mrupakan modernisasi dalam bidang
layanan kesehatan. Program ini memperluas akses kesehatan, masyarakat yang sebelumnya sulit
dalam pembiayaan pengobatan, dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari rawat jalan hingga
operasi. Layanan in juga mencerminkan sikap gotong royong, kata lainnya adalah orang sehat
membantu yang sakit. Dengan adanya jaminan yang paten mengenai regulasi hak layanan
kesehatan pada Undang-Undang, memunculkan harapan positif bahwa seluruh masyarakat dapat
terbantu dengan tersedianya program ini.
Namun realitas dilapangan tidaklah seindah itu, banyak masyarakat yang merasa program
ini merupakan beban bagi mereka. Mulai dari pelayanan yang tidak sesuai harapan, antrian panjang
hingga diskriminasi perbedaan layanan dengan pasien umum. Tidak seimbangnya pembayaran
dengan pelayanan yang didapat, terlebih lagi bagi keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam
kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran). Selain itu, masih banyak rumah sakit atau puskesmas
didaerah terpencil yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan membuat semakin
sulitnya akses kesehatannya.
Kontradiksi ini memunculkan asumsi dibenak publik, apakah BPJS ini benar-benar
mewujudkan hak rakyat atau justru menjadikan beban baru?. Jika kita tarik garis, kebijakan BPJS
ini merupakan langkah baik yang berpihak pada masyarakat. Namun yang menjadi permasalahan
disini adalah manajemen keuangan, pengawasan yang kurang, serta kualitas layanan yang kurang
sesuai. Kritik penting sebagai masukan untuk reformasi kebijakan. Transparansi publik, perbaikan
tata kelola, peningkatan kualitas layanan, perluasan cakupan program, dan pemerataan fasilitas
dapat dijadikan rekomendasi solusi. BPJS Kesehatan merupakan program yang mulia, namun
masih banyak yang perlu diperbaiki untuk menghadapi tantangan yang ada. Harapannya BPJS bisa
benar-benar menjadi hak rakyat, dan bukan beban.
-HMS
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Saputro, C. R. A., & Fathiyah, F. (2022). Universal Health Coverage: Internalisasi Norma di
Indonesia. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 2(2), 204-216.
Anggriani, S. W. (2016). Kualitas pelayanan bagi peserta BPJS kesehatan dan non BPJS
kesehatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 5(2).dafta
Agustina, R., Dartanto, T., Sitompul, R., Susiloretni, K. A., Achadi, E. L., Taher, A., ... & Khusun,
H. (2019). Universal health coverage in Indonesia: concept, progress, and challenges. The
Lancet, 393(10166), 75-102.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
