Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfina Wahyu rahmasari

Implementasi Prinsip Syariah dalam Sistem Keuangan Modern

Ekonomi Syariah | 2025-09-06 17:19:55

Abstrak

Implementasi prinsip syariah dalam sistem keuangan modern menjadi isu penting di tengah perkembangan pesat industri keuangan global. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan, fintech, dan perbankan syariah dengan mengacu pada lima jurnal terbitan 2020–2025. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap fatwa Dewan Syariah, tetapi juga mencakup aspek tata kelola, transparansi, keberlanjutan (green banking), serta penerapan maqasid syariah dalam inovasi produk keuangan.

Kendala utama yang muncul meliputi regulasi yang belum seragam, literasi masyarakat, serta tantangan teknologi digital. Kesimpulannya, sistem keuangan modern berbasis syariah berpotensi berkembang lebih inklusif dan berkelanjutan apabila didukung regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, dan pemanfaatan teknologi sesuai prinsip syariah.

Pendahuluan

Perkembangan sistem keuangan modern membawa implikasi besar terhadap industri keuangan syariah. Transformasi digital, kehadiran fintech, serta meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk keuangan yang etis mendorong perlunya implementasi prinsip syariah yang lebih adaptif. Prinsip syariah yang berbasis pada larangan riba, gharar, dan maysir, serta penekanan pada keadilan dan kemaslahatan, menjadi landasan penting dalam menghadapi tantangan globalisasi keuangan.

Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan harmonisasi antara regulasi, praktik lembaga keuangan, dan perkembangan teknologi digital. Berbagai studi menunjukkan bahwa tanpa pengawasan syariah yang kuat, sistem keuangan syariah berpotensi kehilangan keasliannya. Selain itu, isu keberlanjutan dan tata kelola syariah semakin mendesak diintegrasikan dalam praktik industri modern, agar dapat menjawab tuntutan global terhadap green finance dan corporate social responsibility.

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi prinsip syariah dalam berbagai aspek sistem keuangan modern, mulai dari regulasi fintech syariah, perbankan syariah hijau, hingga tata kelola lembaga keuangan syariah. Dengan merujuk pada penelitian-penelitian terdahulu, diharapkan artikel ini memberikan kontribusi konseptual untuk memperkuat posisi keuangan syariah dalam lanskap global.

Kajian Teori

Prinsip syariah dalam keuangan berlandaskan Al-Qur’an, hadis, serta ijtihad ulama yang menekankan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan (maqasid syariah). Teori maqasid syariah yang dikemukakan oleh Al-Syatibi menjadi dasar pengembangan produk keuangan syariah yang tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat sosial.

Penelitian tahun 2020 menyoroti peran maqasid syariah sebagai indikator kinerja perbankan syariah, dengan menekankan perlunya regulasi yang mampu menjamin keberlanjutan sistem. Hal ini relevan dengan konsep Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) yang mengaitkan tata kelola dengan keberlanjutan.

Tahun 2021, penelitian tentang green Islamic banking menambahkan dimensi keberlanjutan dalam implementasi syariah. Integrasi maqasid syariah dengan praktik perbankan ramah lingkungan menunjukkan bahwa prinsip syariah mampu menjawab tantangan global, termasuk isu perubahan iklim.

Kajian 2023 menekankan pentingnya tata kelola syariah (sharia governance) sebagai mekanisme pengawasan dalam lembaga keuangan syariah. Kehadiran Dewan Pengawas Syariah menjadi krusial untuk memastikan produk dan layanan sesuai dengan fatwa.

Selanjutnya, studi 2024 mengenai fintech syariah menyoroti regulasi sebagai aspek penting dalam menjamin kepatuhan syariah. Perbandingan antara Indonesia, Malaysia, dan Inggris menunjukkan adanya perbedaan regulasi yang memengaruhi tingkat adopsi dan kepercayaan publik terhadap fintech syariah.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research). Lima jurnal ilmiah periode 2020–2025 dijadikan sumber utama dalam menganalisis implementasi prinsip syariah pada sistem keuangan modern.

Jenis penelitian ini adalah analisis dokumen dengan menelaah hasil-hasil penelitian terdahulu, kemudian mengkomparasikan temuan untuk menemukan pola, kesamaan, dan perbedaan. Populasi dalam penelitian ini adalah artikel akademik terkait keuangan syariah, sedangkan sampel dipilih secara purposive berdasarkan relevansi dengan topik implementasi syariah.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui identifikasi, seleksi, dan analisis konten jurnal. Data dianalisis secara tematik untuk mengekstrak isu-isu utama, termasuk regulasi, tata kelola, teknologi digital, keberlanjutan, serta peran maqasid syariah.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi merupakan faktor kunci dalam implementasi prinsip syariah. Penelitian 2024 menegaskan bahwa perbedaan regulasi di berbagai negara memengaruhi penerimaan fintech syariah. Hal ini sejalan dengan teori tata kelola syariah yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam industri keuangan.

Tata kelola syariah (sharia governance) menjadi aspek berikutnya yang menentukan kualitas implementasi. Studi 2023 dan 2025 menunjukkan bahwa peran Dewan Pengawas Syariah serta transparansi laporan keuangan sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan kesesuaian produk dengan fatwa syariah.

Isu keberlanjutan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Penelitian 2021 tentang green Islamic banking menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dengan tujuan keberlanjutan mampu meningkatkan reputasi dan daya saing perbankan syariah. Hal ini menguatkan relevansi maqasid syariah dalam menjawab isu lingkungan global.

Selanjutnya, penelitian 2020 menyoroti maqasid syariah sebagai tolok ukur keberhasilan industri perbankan syariah. Implementasi yang hanya berfokus pada profitabilitas tanpa memperhatikan aspek sosial dan kemaslahatan akan melemahkan peran syariah dalam keuangan modern.

Tantangan utama yang muncul adalah rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat serta keterbatasan adaptasi teknologi. Studi fintech syariah (2024) menunjukkan bahwa literasi dan edukasi publik menjadi faktor penting dalam memperluas inklusi keuangan syariah.

Dengan demikian, pembahasan ini menegaskan bahwa implementasi prinsip syariah dalam sistem keuangan modern bersifat multidimensional: regulasi, tata kelola, keberlanjutan, literasi, serta inovasi teknologi harus berjalan seiring.

Kesimpulan

Penelitian ini menemukan bahwa implementasi prinsip syariah dalam sistem keuangan modern menuntut sinergi antara regulasi, tata kelola, inovasi produk, dan pemenuhan maqasid syariah. Regulasi yang jelas dan adaptif terbukti meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan publik, sementara tata kelola yang kuat memperkuat integritas lembaga keuangan syariah.

Selain itu, integrasi aspek keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan teknologi digital menjadi kunci dalam menghadapi tantangan globalisasi. Prinsip syariah terbukti relevan dan fleksibel untuk diterapkan dalam sistem keuangan modern, asalkan diiringi komitmen dari semua pemangku kepentingan.

Saran

Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggali implementasi prinsip syariah dalam konteks lebih luas, seperti keuangan digital global, crypto-asset, dan integrasi artificial intelligence dalam produk syariah.

Bagi praktisi, perlu adanya peningkatan literasi masyarakat, penguatan regulasi, serta inovasi produk berbasis maqasid syariah agar keuangan syariah semakin inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing di era modern.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image