Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sebi Daily

Akad Qardh dalam Fiqih Muamalah: Konsep Pinjam-Meminjam yang Dilandasi Nilai Kebaikan

Ekonomi Syariah | 2025-08-29 21:34:22
Ilustrasi Lentera Menarik. Foto: Ahmed/Pexels.

Oleh: Juliandra Ali Ibrahim_Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI.

Dalam kehidupan sosial dan ekonomi, praktik pinjam-meminjam adalah hal yang sangat umum terjadi. Dalam Islam, interaksi semacam ini diatur dalam fiqih muamalah agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan tetap menjaga keadilan serta kemaslahatan kedua belah pihak. Salah satu bentuk pinjaman dalam Islam adalah akad qardh, yaitu akad utang-piutang yang dilandasi semangat tolong-menolong. Artikel ini akan membahas pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, serta penerapan akad qardh dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam lembaga keuangan syariah.

Pengertian Akad Qardh

Qardh secara bahasa berarti memotong. Sedangkan secara istilah dalam fiqih muamalah, qardh adalah pemberian harta dari satu pihak kepada pihak lain untuk dimanfaatkan, dengan kewajiban bagi penerima untuk mengembalikannya dalam jumlah yang sama di kemudian hari.

Akad qardh tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Pemberi pinjaman (muqridh) hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT dan membantu sesama yang sedang membutuhkan. Oleh karena itu, akad ini sangat menekankan aspek sosial dan solidaritas umat.

Dasar Hukum Akad Qardh

Akad qardh memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Di antaranya:

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 245:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (qardhan hasanan), maka Allah akan melipatgandakan balasan baginya dengan berlipat ganda.”

Hadis Rasulullah SAW:

“Setiap qardh (pinjaman) yang mendatangkan manfaat adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini menegaskan bahwa pinjaman dalam Islam harus bersih dari unsur riba, yaitu tambahan atau manfaat yang disyaratkan.

Ijma’ ulama:

Para ulama sepakat bahwa qardh adalah akad yang dibolehkan dan termasuk amal kebaikan.

Rukun dan Syarat Akad Qardh

Dalam fikih, akad qardh memiliki beberapa rukun:

1. Pihak yang berakad: Pemberi pinjaman (muqridh) dan penerima pinjaman (muqtaridh).

2. Objek akad (ma’qud ‘alaih): Harta atau barang yang dipinjamkan, harus halal dan dapat diketahui dengan jelas.

3. Sighat (ijab dan qabul): Kesepakatan antara kedua belah pihak, baik secara lisan, tulisan, maupun isyarat yang dapat dipahami.

Syarat sah akad qardh antara lain:

· Harta yang dipinjamkan adalah milik sah pemberi pinjaman.

· Tidak ada syarat tambahan keuntungan.

· Pengembalian wajib dalam bentuk dan jumlah yang sama, bukan dalam bentuk barang atau nilai yang berubah, kecuali atas dasar kerelaan setelah jatuh tempo.

Etika dan Prinsip dalam Akad Qardh

Islam sangat menganjurkan pemberi pinjaman untuk berbuat baik, termasuk memberi kelonggaran waktu atau bahkan memaafkan utang jika si peminjam benar-benar tidak mampu. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 disebutkan:

“Dan jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu membayar. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Sementara itu, peminjam harus memiliki niat yang baik untuk mengembalikan pinjaman. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasi. Dan barang siapa yang meminjam dengan niat untuk tidak mengembalikan, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)

Penerapan Akad Qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah

Meskipun akad qardh berorientasi sosial, dalam praktiknya juga digunakan dalam lembaga keuangan syariah, terutama untuk produk pembiayaan tanpa margin, seperti pinjaman untuk kebutuhan darurat, pendidikan, kesehatan, atau bantuan modal kecil. Namun, penting untuk dicatat bahwa akad qardh dalam perbankan syariah tidak boleh disertai imbalan tambahan yang menguntungkan pihak bank, karena akan masuk kategori riba. Keuntungan lembaga keuangan syariah biasanya diperoleh dari akad lain, seperti murabahah atau ijarah.

Akad qardh merupakan salah satu bentuk transaksi dalam fiqih muamalah yang sangat menekankan nilai sosial, kepedulian, dan tanggung jawab moral. Ia tidak sekadar transaksi pinjam-meminjam, melainkan bentuk nyata dari solidaritas umat Islam dalam membantu sesama. Penerapannya yang tepat dan sesuai prinsip syariah akan membawa manfaat besar bagi individu dan masyarakat, serta menjauhkan umat dari praktik riba yang dilarang dalam Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image