Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rafysya.me

Menteri Bayangan: Ketika Wamen Merasa Menteri

Politik | 2025-08-24 17:09:45

Menteri Bayangan: Ketika Wamen Merasa Menteri

Kasus Noel menyingkap tabir rapuhnya tata kelola birokrasi: seorang Wamen bisa menjelma jadi komando tandingan, bahkan membentuk kubu di luar kuasa resmi menteri.

Oleh : rafysya.me - Kolumnis Independen dan Founder Indonesia Ideas Hub (IIH)

Ilustrasi : Wakil Menteri Merasa Menteri

Fakta yang Pahit

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, mengejutkan publik dan menjadi fakta pahit kekinian. Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik Indonesia, seorang Wamen digelandang komisi antirasuah. Bukan hanya Noel, "BPH" kementrian selevel Dirjen (Dirjen Binwasnaker) ikut terseret, namun sang Menteri tetap bersih dari pusaran. Fakta pahit pun mencuat: mengapa jalur "kejahatan" birokrasi bisa berhenti di tangan Wamen, bukan Menteri?

Pemerasan, Bukan Perampokan APBN

Berbeda dari korupsi klasik Perampokan APBN, fakta Noel menyasar pihak eksternal: urusan Kesehatan Kerja (K3). Tarif resmi sertifikasi yang hanya 275 ribu, melonjak menjadi 6 juta melalui jalur pemerasan. Para pengusaha yang mestinya dilindungi negara, justru dipaksa tunduk pada birokrasi yang berubah jadi “tuan pemalak.” Korupsi yang berskem non anggaran negara, namun penyalahgunaan otoritas untuk menciptakan pasar gelap pemerasan.

Dirjen Menggandeng Wamen, Bukan Menteri

Ada dua hipotesis yang masuk akal. Pertama, Dirjen sengaja tidak menggandeng Menteri karena alasan politik, etis, atau sungkan karena tau latar belakang politik Sang Menteri dan lebih nyaman bergaul dengan Wamen. Kedua, Wamen sendiri yang aktif mencari celah, membawa kultur ala ormas atau tim sukses yang agresif ke dalam birokrasi. Apapun motifnya, praktik ini menyingkap fakta pahit: dalam satu kementerian bisa lahir dua kubu, jalur resmi yang memiliki hierarki pada Menteri, dan jalur gelap yang dipimpin Wamen.

Menteri Bayangan di Tubuh Kemenaker

Secara de jure, Menteri adalah pimpinan tertinggi kementerian. Namun Noel menunjukkan bagaimana seorang Wamen bisa merasa setara, bahkan menjelma sehingga memiliki tingkat komando tandingan. Karena sama-sama diangkat langsung oleh Presiden, Wamen kerap merasa memiliki legitimasi yang sama kuatnya dengan Menteri. Akhirnya, ia tak ingin hanya menjadi pembantu, melainkan ingin menjadi “menteri bayangan” dengan pengaruh dan kendali yang nyata.

Landasan Hukum dan Tata Kelola

Konstitusi kita jelas menerangkan bahwa Pasal 17 UUD 1945 menyebut Presiden mengangkat dan memberhentikan seorang Menteri. UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara menegaskan Menteri sebagai pimpinan tertinggi. Adapun posisi Wamen diatur lewat Perpres, diangkat oleh Presiden, namun bertanggung jawab kepada Menteri.

Artinya, secara hukum Wamen tidak memiliki garis komando langsung ke Dirjen atau pejabat eselon di bawahnya. Ia hanyalah pembantu Menteri, bukan “menteri kedua.” Namun di praktik politik, karena sama-sama diangkat oleh Presiden, seorang Wamen berpotensi merasa setara, bahkan berpotensi bebas-aktif membangun kubu sendiri.

Inilah celah tata kelola. Ketika garis koordinasi kurang diperjelas, Wamen bisa bergerak dan menggerakkan langsung ke bawah, mem-bypass Menteri, dan menciptakan jalur kuasa tandingan.

Rekomendasi aturan ke depan:

1. Pertegas kedudukan Wamen lewat regulasi (UU atau Perpres baru).

2. Batasi akses langsung Wamen ke pejabat eselon, semua instruksi tetap melalui Menteri.

3. Perkuat mekanisme pengawasan internal (Itjen, BPKP, KPK) terhadap koordinasi struktural Menteri–Wamen–Dirjen.

4. Presiden harus konsisten menempatkan Wamen sebagai pembantu, bukan "menteri kedua" atau “menteri bayangan”

Jejak Serupa di Belahan Dunia

Fakta pahit ini bukanlah satu-satunya dan perdana di dunia. Di Rusia, mantan Wamen Pertahanan Timur Ivanov dihukum 13 tahun penjara atas korupsi miliaran rubel, tanpa menyeret menterinya. Di Tiongkok, Meng Hongwei dan Sun Lijun, Wamen keamanan publik, ditangkap karena suap besar-besaran, menteri mereka tetap tak tersentuh. Di Ekuador, Jorge Glas, wapres, dipenjara akibat skandal Odebrecht, sementara presiden tetap bersih. Polanya sama: wakil jatuh sendiri, sementara pucuk atasan tetap utuh.

Alarm Tata Kelola

Kasus Noel adalah alarm keras bahwa kementerian berpotensi memiliki dua wajah. Satu di terang, berjalan sesuai jalur resmi. Satu di gelap, membentuk kubu kuasa bayangan. Selama celah hukum dibiarkan, “menteri bayangan” akan terus lahir.

Ketika seorang Wamen merasa menteri, birokrasi berpotensi berhenti jadi alat negara, ia bisa jadi berubah menjadi alat kepentingan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image