Isu Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Jakarta Utara
Info Terkini | 2025-08-15 16:09:34Pada bulan Maret 2022, debu batu bara menyebar ke wilayah tersebut yang bersumber dari aktivitas industri PT KCN yang tidak bertanggung jawab, yang beroperasi di wilayah tersebut. Kasus ini memunculkan wacana tentang kerusakan lingkungan korporasi, dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh kegiatan industri. Akibat hal ini, warga Rusunawa Marunda dilaporkan mengalami beragam gangguan dan masalah kesehatan, seperti gagal-gatal hingga seluruh tubuh, sakit mata, batuk, sakit kepala dan masalah pencernaan.
Menurut hasil pemeriksaan selama 3 hari, 9-11 Januari 2023, yang dilakukan oleh Puskesmas Cilincing di Rusunawa Marunda, terdapat setidaknya 63 warga mengalami gatal-gatal, 16 orang mengalami batuk pilek, 8 orang mengalami darah tinggi, 3 orang mengalami sakit mata, 3 orang mengalami badan sakit, 2 orang mengalami sakit campak dan 2 orang mengalami gangguan pencernaan.
Gangguan kesehatan yang dialami warga ini diduga kuat akibat pencemaran debu batu bara. Diberitakan sebelumnya, di tahun 2022, aktivitas bongkar muat batu bara curah ini dilakukan di dermaga dekat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda.
Melalui keterangan tertulis, Cecep Supriyadi, Biro Media dan Informasi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mengatakan, sudah berulang kali mendesak Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan secepatnya menginvestigasi Pelabuhan Marunda dan Kawasan Berikat Nusantara. Rio Tarigan dari Trend Asia menilai, pencemaran batubara di Marunda itu satu dari sekian banyak contoh kalau menindak satu perusahaan tidak cukup. Jihan Fauziah dari LBH Jakarta mengatakan, kasus warga Marunda berulangkali terjadi itu merupakan bukti kuat dari bahaya kecanduan energi fosil batubara. Seharusnya, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pencemar dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di sekitar pemukiman Marunda itu.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta lantas mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Aktivitas bongkar muat batu bara milik PT KCN disebut telah menimbulkan pencemaran di Rusun Marunda dan sekitarnya. Kemudian PT KCN diminta mengosongkan stockpile atau timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda. Sanksi pencabutan izin lingkungan diberikan karena PT KCN tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan.
Tapi, belakangan ini, di bulan Juni 2025, bongkar muat batu bara tersebut justru dilakukan di dermaga baru di tengah laut yang berbatasan dengan daerah Bekasi, Jawa Barat. Kini, warga Marunda Ujung merasakan dampak dari polusi batu bara tersebut. Dilansir dari Kompas, warga kembali diganggu oleh aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda. Setelah sempat mereda, polusi kini mulai muncul kembali karena izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) telah diberikan kembali, memicu kegiatan bongkar muat yang tergolong aktif.
Wilayah paling terdampak disebut berada di Marunda Kepu, di mana pengawasan dari instansi lingkungan masih dinilai lemah. Forum masyarakat, seperti FMRM (Forum Masyarakat Rusunawa Marunda), menyoroti kegagalan lembaga terkait dalam mencegah polusi tersebut meskipun warga sudah berulang kali menyuarakan keluhan. Meski Menteri Lingkungan Hidup pernah mengunjungi lokasi, efek nyata terhadap perbaikan kualitas udara belum terlihat.
Kembalinya aktivitas bongkar muat batu bara melalui dermaga baru menunjukkan adanya celah dalam kebijakan, di mana perusahaan dapat mengubah lokasi atau skema operasional untuk menghindari sanksi, sementara dampak lingkungan tetap menimpa warga.
Fenomena ini memperkuat pandangan bahwa penanganan kasus pencemaran lingkungan di Indonesia seringkali bersifat reaktif, bukan preventif. Tindakan baru diambil setelah terjadi kerusakan dan timbul protes warga, alih-alih melalui pengawasan ketat dan mitigasi sejak awal. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum masih belum solid. Hal ini terlihat dari lemahnya pengawasan di Marunda Kepu, meskipun sudah ada riwayat pelanggaran serupa di kawasan tersebut.
Kondisi ini juga menunjukkan urgensi transisi energi dari fosil menuju energi bersih. Ketergantungan berlebihan pada batu bara tidak hanya menimbulkan pencemaran udara, tetapi juga mengancam hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Solusi yang dapat diambil antara lain:
- Pengawasan Terintegrasi dan BerkelanjutanPemerintah perlu membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup daerah, Kementerian Perhubungan, dan aparat penegak hukum. Pemantauan kualitas udara harus dilakukan secara real-time dan transparan melalui publikasi data terbuka, sehingga masyarakat dapat mengawasi bersama.
- Reformasi Izin Lingkungan Proses pemberian atau perpanjangan Amdal harus diperketat dengan mempertimbangkan rekam jejak perusahaan. Perusahaan yang memiliki riwayat pencemaran seharusnya masuk dalam daftar hitam dan dilarang melakukan operasi serupa di wilayah manapun.
- Sanksi Tegas dan Pemulihan Lingkungan Sanksi tidak hanya sebatas pencabutan izin, tetapi juga denda yang sebanding dengan kerugian ekologis dan kesehatan warga. Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi lingkungan, termasuk membersihkan area terdampak dan memberikan kompensasi medis kepada korban.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat Forum warga seperti FMRM harus difasilitasi agar memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan class action. Selain itu, pemerintah dapat membentuk posko pengaduan cepat tanggap bagi laporan pencemaran.
- Transisi Energi dan Diversifikasi Industri Pelabuhan Aktivitas bongkar muat di kawasan Marunda sebaiknya diarahkan pada komoditas yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pelabuhan terhadap batu bara dengan mendorong penggunaan energi terbarukan dan fasilitas logistik untuk industri hijau.
Tanpa perubahan mendasar pada sistem pengawasan dan kebijakan energi, kasus Marunda berpotensi terus berulang di masa depan, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah pesisir Indonesia yang menjadi lokasi bongkar muat batu bara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
