Kebijakan dan Tantangan Ketenagakerjaan Digital
Sinau | 2025-07-21 11:02:29
Pola kemitraan membutuhkan tata kelola yang baik karena diakui mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja. Hal ini disampaikan oleh Angga Suanggana, SH, MH yang merupakan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY dalam acara Studium Generale dengan tema Darurat Perlindungan Pekerja di Era Digital Tinjauan dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Konstitusi dan HAM pada Jumat (18/7) di Auditorium Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram (UWM), Banyuraden, Gamping, Sleman.
Acara yang diselenggarkan FH UWM ini dimoderatori dosen FH UWM Muhammad Rusdi, SH, MH. Hadir pula sebagai narasumber dalam kesempatan ini Dr. Teguh Imam Sationo yang merupakan dosen Fakultas Hukum (FH) UWM, dan Irsad Ade Irawan, SIP, MA yang merupakan Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY.
Acara yang diikuti lebih dari 50 orang mahasiswa FH UWM ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dan para dosen di lingkungan FH UWM.
“Pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar mitra dapat lebih setara,” tegas Angga.
Dikatakan Angga, dasar hukum ketenagakerjaan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Prinsip dasar kemitraan salah satunya adalah posisi yang setara, tidak terdapat atasan dan bawahan, sehingga para pihak memiliki kekuatan yang seimbang dalam menentukan pilihan,” katanya.
Prinsip dasar kemitraan selanjutnya adalah saling memerlukan, tidak mengakibatkan ketergantungan kepada salah satu pihak. “Juga saling mempercayai dan memperkuat. Tidak menyebabkan tereksploitasinya salah satu pihak maupun tidak mengalihan semua risiko kepada salah satu pihak,” tegas Angga.
Selanjutnya Angga mengungkapkan bahwa langkah kolaborasi kedepan dapat dilaksanakan dengan menyusun pedoman dan standar dalam membangun hubungan kemitraan yang sehat dan produktif. “Langkah selanjutnya yaitu melakukan pembinaan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan perjanjian kemitraan khususnya yang terkait dengan perlindungan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
