Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Status Driver Ojol Menjadi Perbincangan Dunia, KSPSI Dorong Driver Ojol Menjadi Pekerja

Kabar | 2025-07-20 05:55:43
Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat (Mas)

REPUBLIKA NETWORK, SLEMAN - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dari Yogyakarta mendorong status para driver ojek online (ojol) menjadi pekerja.

Karena dinilai Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, status mitra pada driver ojol saat ini tidak bisa memanfaatkan undang-undang terkait perburuhan atau pekerja.

Bahkan permasalahan ini menurut Jumhur, sudah menjadi pembahasan dunia melalui International Labour Organization atau ILO yang merupakan organisasi perburuhan internasional.

"Ini sudah diperdebatkan secara dunia, hampir 12 negara kemarin kumpul di ILO membahas ini, dan yang menjadi perdebatan utama adalah status driver ojol yang masih dipertanyakan. Karena saat ini ada 12 Undang-Undang yang terkait perburuhan, dan Undang-Undang ini bisa berlaku pada seseorang kalau statusnya itu pekerja," ujar Jumhur, Sabtu (19/7/2025) disela Diskusi KSPSI bersama Driver Ojol Yogyakarta di Sleman.

Diakui Jumhur, pihaknya selama ini banyak menerima laporan tentang kesewenangan, pendapatan yang kecil, jam kerja yang tidak menentu, sampai tidak adanya perlindungan bagi driver ojol, hal itu membuat KSPSI berkesimpulan bahwa driver ojol ini harus berstatus sebagai pekerja.

"Dari 187 negara, semua serikat buruhnya sepakat mereka (driver ojol) dikategorikan sebagai pekerja, tapi dengan fleksibilitas yang tinggi, tidak harus bekerja selama 8 jam, harus datang pagi, dan tidak juga diatur masa pensiunnya," katanya.

Tapi, sambung Jumhur lebih kepada pemberian hak-hak pekerja kepada para driver ojol ini, karena menurutnya prinsip orang hidup bukan hanya sekedar mencari makan, tapi juga meningkatkan peradaban.

"Meningkatkan peradaban itu yang jelas perlindungan terhadap para pekerja, memiliki tabungan, punya masa depan, punya hari tua, bisa menyekolahkan anak, dan sebagainya. Itulah peradaban," jelasnya.

Jumhur juga menilai selama ini tidak ada keterbukaan antara nilai yang didapat aplikator dan pengeluaran yang diserahkan kepada driver ojol sebagai mitra. Bahkan pemerintah sendiri pun tidak memiliki data jumlah pekerja yang bekerja di sektor transportasi online sebagai driver ojol.

"Karena mereka (perusahaan aplikator) merasa tidak perlu juga melaporkan (jumlah mitra) kepada pemerintah. Berbeda dengan pekerja pabrik yang jumlahnya selalu dilaporkan kepada pemerintah, dan harus dilaporkan," katanya.

Sekali lagi Jumhur menegaskan, karena ini sudah menjadi permasalahan dunia, sebaiknya para driver ojol di Indonesia statusnya menjadi pekerja, agar bisa memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja. (mas)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image