Menggali Kembali Makna Uqubah dalam Hukum Islam
Hukum | 2025-07-08 11:37:36
Dalam dinamika kehidupan masyarakat, hukum hadir bukan sekedar alat kontrol, namun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Dalam Islam ada yang dikenal konsep 'uqubah yang bisa dimaknai sebagai bentuk hukuman yang mengandung tujuan lebih luas dari sekadar balasan. Ia mengedepankan keadilan, kemaslahatan, dan pelatihan spiritual bagi pelaku pelanggaran.
'uqubah bukan sekadar vonis atau sanksi yang diperuntukan bagi manusia yang melanggar aturan. Ia adalah representasi syariat yang diturunkan dengan tujuan menjaga keharmonisan hidup manusia, baik secara individu maupun kolektif. Dalam pandangan para ulama tentang 'uqubah ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki pelaku. Hal ini berbeda dengan pandangan yang melihat hukuman semata-mata sebagai tindakan balasan.
Tujuan utama dari 'uqubah adalah menjaga masyarakat dari kemafsadatan atau kerusakan, dan hukuman dijadikan sebagai alat pendidikan yang membuat pelaku sadar, menyesali perbuatannya, dan memilih jalan yang lebih baik. Hukuman dalam Islam juga sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat, yang apabila masyarakat memerlukan ketegasan hukum, maka hukum ditegakkan secara proporsional. Dan jikalau keadaan menuntut pendekatan yang lebih ringan dan humanis, maka itu pun menjadi pertimbangan utama.
Jenis hukuman dalam Islam juga cukup beragam, ada hukuman utama seperti qishash atau potong tangan, hukuman pengganti seperti denda, serta hukuman tambahan yang bersifat melengkapi hukuman utama. Semua ini dirancang dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas, dan tujuan bukan hanya membuat jera, tapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali ke jalan yang benar.
Titik Temu dan Titik Beda dengan Sistem Pemidanaan di Indonesia
Kalau dilihat dari segi perbandingan antara 'uqubah dalam hukum Islam dan sistem pemidanaan modern memang terlihat sangat berbeda, tapi sebenarnya kedua sistem ini mempunyai benang merah yang sama, yaitu upaya memperbaiki perilaku pelaku kejahatan dan menciptakan Rahasia Sosial.
Baik dalam Islam maupun dalam sistem hukum modern, hukuman tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan semata, melainkan hukuman juga menjadi sarana untuk mendidik, memberi kesempatan kedua, dan mengembalikan pelaku ke dalam kehidupan sosial yang normal. Upaya rehabilitasi dalam sistem hukum modern juga mulai digalakkan melalui program pelatihan, pelatihan, dan reintegrasi sosial, hal ini sejalan dengan nilai-nilai dalam 'uqubah yang menekankan pentingnya peningkatan moral dan spiritual.
Dalam pendekatan keduanya tetap memiliki filosofis yang berbeda, 'uqubah dalam Islam itu berdiri di atas nilai-nilai ilahiah. Maka hukuman itu bukan sekedar urusan dunia, tapi juga mengandung konsekuensi ukhrawi. Sedangkan sistem pemidanaan modern lebih bersandar pada prinsip-prinsip hukum positif, yang bersifat rasional, sekuler, dan legalistik, dan lebih fokus pada pencegahan dan penilaian yang berdampak terhadap perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
Salah satu kekuatan dari konsep 'uqubah adalah integrasi antara sanksi dan pembinaan. Pelaku tidak sekadar dihukum secara fisik atau materi, tetapi juga diajak untuk memikirkan kesalahannya. Sementara dalam sistem pemidanaan modern, hukuman terkadang diterapkan secara mekanis, tanpa menyentuh dimensi batin dan spiritual si pelaku.
Kemudian dalam sistem pemidanaan modern juga mulai mengadopsi pendekatan yang lebih humanis, misalnya dengan menerapkan restorative justice yang mencoba memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di dalamnya 'uqubah bisa memberikan kontribusi besar dalam memperkaya pendekatan hukum masa kini.
Menjembatani Konsep 'uqubah dan Reformasi Hukum di Indonesia
Kalau kita bicara tentang reformasi hukum pidana di Indonesia, konsep 'uqubah sebenarnya punya potensi besar untuk diadaptasi, meskipun lahir dari tradisi Islam klasik, nilai-nilainya tetap relevan dengan kebutuhan modern yang kompleks dan majemuk.
Sebagai contoh dalam fiqh jinayah, ada dua jenis hukum utama yaitu hudud dan ta'zir . Hudud merupakan hukum yang sudah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan hadis. Sedangkan ta'zir adalah hukuman yang fleksibel dan disesuaikan oleh Hakim atau Penguasa (waliyul amri) berdasarkan konteks sosial, keadilan, dan kemaslahatan. Model seperti ini sebenarnya bisa menjadi alternatif yang menarik bagi sistem pemidanaan modern, karena mampu menyeimbangkan antara keadilan dan kebijaksanaan.
Dalam proses adaptasi ini bukan tanpa tantangan, salah satunya adalah bagaimana menyesuaikan prinsip-prinsip 'uqubah dengan realitas masyarakat Indonesia yang plural. Aspek-aspek seperti hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi, dan hukum internasional juga harus dipertimbangkan secara serius. Tapi bukan berarti tak mungkin, justru melalui dialog yang terbuka antara para ahli hukum, tokoh agama, dan sipil masyarakat, kita bisa menyusun sistem pemidanaan yang lebih adil dan kontekstual.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mengintegrasikan nilai-nilai moral dari 'uqubah ke dalam kurikulum hukum pidana di Indonesia. Hal ini tidak harus langsung mengubah seluruh sistem, tapi bisa dimulai dari pembaruan filosofi hukum yang lebih memanusiakan pelaku. Prinsip seperti pemulihan, tobat, keadilan sosial, dan tanggung jawab moral bisa menjadi dasar baru yang lebih kuat dengan pendekatan yang bijak dan partisipatif, konsep 'uqubah memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Ia tidak hanya menawarkan keadilan, tapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan yang utuh, maka inilah saatnya hukum kita bukan hanya bicara soal balasan, tapi juga soal harapan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
