Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alifah Andriani

Kemitraan Ojek Online Berbasis Musyarakah

Bisnis | 2025-07-04 21:10:10
(Sumber: pixeles.com)

Di era digital seperti saat ini, banyak aplikasi yang memudahkan hidup kita, termasuk untuk transportasi sehari-hari. Cukup lewat HP, kita bisa pesan ojek online yang langsung datang. Tapi, tahukah kamu, kerja sama antara perusahaan aplikasi dan pengemudinya sebenarnya mirip dengan prinsip ekonomi syariah yang disebut musyarakah?

Apa itu Musyarakah?

Musyarakah berasal dari bahasa Arab syaraka yang artinya bekerja sama atau bersekutu. Secara istilah, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha bersama, di mana masing-masing memberikan modal atau keahlian. Keuntungan dan risiko akan dibagi sesuai kesepakatan bersama. Musyarakah mengutamakan keadilan, jujur, dan keterbukaan. Ini termasuk muamalah, aturan Islam tentang hubungan sosial dan ekonomi. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, Allah menegaskan pentingnya mencatat transaksi supaya tidak terjadi perselisihan.

Model Kemitraan: Mirip Akad Musyarakah

Dalam praktiknya, pengemudi transportasi online disebut mitra, bukan karyawan. Mereka tidak dapat gaji tetap, melainkan penghasilan dari layanan yang mereka jalankan. Sedangkan perusahaan aplikasi menyediakan platform digital seperti sistem pemesanan, peta, dompet digital, dan layanan pemeliharaan.

Kerja sama ini melibatkan:

· Pihak penyedia sistem (Perusahaan): memberikan fasilitas, teknologi, dan akses ke pasar.

· Pihak mitra (driver): memberikan tenaga, waktu, dan kendaraan pribadi untuk melayani konsumen.

Pendapatan dari konsumen kemudian dibagi. Sebagian menjadi penghasilan mitra, dan sebagian lain diserahkan kepada perusahaan dalam bentuk biaya layanan. Pola ini mirip dengan musyarakah ‘amal, yaitu kerja sama usaha berdasarkan kontribusi tenaga. Keduanya saling bekerja sama tanpa saling menguasai, sehingga mencerminkan praktik muamalah modern yang sejalan dengan nilai syariah.

Digital dan Syariah, Bisakah Berjalan Bersama?

Pertanyaannya, bisakah ekonomi digital berjalan seiring dengan prinsip syariah? Jawabannya: bisa. Mungkin inilah saatnya kita memahami ekonomi syariah bukan sekadar soal label halal, tapi dari nilai-nilai yang benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kerja sama di layanan transportasi online adalah salah satu contohnya. Tanpa disadari, para mitra ojek online telah menjadi pelaku syirkah versi modern, membuktikan bahwa muamalah syariah bisa hidup dan berkembang di era teknologi.

Oleh: (Alifah Andriani - Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image