Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Revalina Syahbani

Jeratan Pinjaman Online Mencekik? Saatnya Beralih ke Gadai Syariah!

Ekonomi Syariah | 2025-06-25 18:21:35

Di tengah ketidakpastian ekonomi, kondisi mendesak seperti sakit, motor rusak, kerugian usaha. Hal itu kian datang tanpa di duga, pada akhirnya banyak masyarakat yang mencari jalan pintas untuk mendapatkan dana cepat dengan waktu yang singkat. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang justru terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang, hingga terlilit hutang yang malah memperparah keadaan. Realitas ini membuat kita harus lebih cermat memilih solusi keuangan.

Ketika Pinjaman Online Menjadi Bumerang

Fenomena pinjaman online atau pinjol telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dengan janji proses cepat dalam hitungan menit, tanpa jaminan, dan syarat yang mudah. Banyak masyarakat yang tergiur untuk langsung mengajukan pinjaman. Namun, dibalik kemudahan tersebut, tersembunyi berbagai jebakan yang sering kali diabaikan. Dengan bunga yang tinggi, denda keterlambatan yang tak masuk akal, hingga penyebaran data pribadi penjamin tanpa izin – itulah beberapa risiko yang sering kali tidak disadari saat tergesa-gesa meminjam lewat aplikasi pinjaman online.

Tidak jarang karena masalah pinjaman online atau pinjol berujung pada stress berat dan konflik dalam keluarga. Masalah tidak hanya berhenti disitu, Ketika sudah kebingungan karena ditagih oleh penagih utang, peminjam justru mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online lain untuk menutup utang sebelumnya. Tanpa sadar, mereka malah masuk ke dalam siklus hutang yang sulit dihentikan. Dari sinilah pentingnya pemahaman terkait keuangan yang sehat, serta memilih solusi yang bijak, aman dan halal, dengan memikirkan risiko untuk masa depan.

Gadai Syariah : Solusi Cepat, Halal, dan Menenangkan

Sebagai solusi yang lebih aman dan menenangkan, gadai syariah atau yang dikenal dengan istilah rahn – datang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin pinjaman halal tanpa riba. Melalui system ini, masyarakat bisa mendapatkan dana tunai dengan menjaminkan barang berharga seperti emas, elektronik, kendaraan, dan sebagainya, tanpa bunga dan tanpa denda.

Prinsip dasar dari gadai Syariah adalah keadilan dan saling membantu. Peminjam tidak akan dibebani dengan bunga, melainkan dengan membayar biaya penitipan barang atau ujrah yang jelas dan disepakati di awal aqad. Barang yang digadaikan aka naman disimpan oleh pergadaian syariah tersebut dan akan dikembalikan sepenuhnya setelah pinjaman dilunasi – jika peminjam tidak melunasi maka barang yang digadaikan akan di jual secara terbuka atau lelang dan keleniham hasil penjualan dikebalikan kepada pemilik barang.

Amanah, Transparan dan Diawasi Lembaga Syariah

Salah satu keunggulan keunggulan utama dari sistem gadai syariah adanya pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memastikan seluruh transaksi bejalan sesuai prinsip-prinsip islam. Setiap aqad dalam gadai syariah dijalankan dengan amanah, tanpa bunga (riba) dan tanpa praktik yang merugikan salah satu pihak. Dasar hukum dari gadai syariah merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN/-MUI/III/ 2002 tentang rahn atau gadai, yang menegaskan dalam islam diperbolehkan, selama tidak mengandung riba dan objek jaminan yang jelas.

Selain keunggulan tersebut, proses pengajuan gadai di lembaga penggadaian syariah terbilang cepat dan mudah. Cukup dengan membawaa barang jaminan dan kartu identitas, lalu dilakukan penilaian secara adil oleh pengadaian tersebut dan dana bisa dicairkan pada saat itu juga. Semua dilakukan dengan transparan, tanpa adanya bunga, penalti dan tekanan.

Kebutuhan dana yang mendesak seringkali membuat seseorang gelap mata. Namun, penting untuk selalu berpikir jernih dan bijak dalam memilih solusi. Daripada terjebak dalam pinjaman online yanag memberatkan dan penuh risiko, masyarakat kini memilih pilihan yang lebih baik dan halal yaitu gadai Syariah. Dengan prinsip halal, adil dan manusiawi, gadai Syariah bukan hanya menyelamatkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga keberkahan dalam transaksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image