Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fikri Luhur

Kemunduran Demokrasi Indonesia: Ancaman di Balik Regulasi dan Koalisi Gemuk

Politik | 2025-06-20 10:46:20
https://images.app.goo.gl/aEYBELFmB368cr427

Pendahuluan

Dua dekade lebih setelah Reformasi 98, demokrasi di Indonesia masih mengalami ujian. Meski awalanya menunjukkan kemajuan dengan kembalinya Pemilu langsung di tahun 2004, kebebasan pers dan partisipasi publik yang akhir-akhir ini berbalik arah. Indeks demokrasi Indonesia terus menurun dan berbagai regulasi yang membatasi kebebasan sipil mulai menggerus fondasi negara demokratis. Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2024 mencatat skor Indonesia hanya 6,44 dari 10, menempatkannya dalam kategori “flawed democracy”. Sementara itu, Freedom House memberi Indonesia skor 56 dari 100, menjadikannya sebagai negara yang hanya “partly free”. Penurunan ini tidak bisa dilepaskan dari munculnya regulasi represif dan koalisi politik yang terlalu dominan, sehingga mengancam keseimbangan kekuasaan dan prinsip negara hukum.

Pembahasan

Salah satu faktor yang paling signifikan dari kemunduran demokrasi di Indonesia adalah maraknya regulasi yang membatasi kebebasan sipil dan mempersempit ruang ekspresi publik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi contoh paling menonjol, karena kerap digunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis dan warga biasa yang menyampaikan kritik melalui media sosial. Amnesty Internasional mencatat setidaknya 344 kasus penangkapan terhadap pengunjuk rasa sepanjang 2023-2024, dengan 123 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 telah mengurangi indepedensi lembaga antikorupsi, menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Masalah lain adalah melemahnya sistem check and balance akibat terbentuknya koalisi gemuk di parlemen. Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang dicanangkan Bapak Prabowo juga menjadi awal dari koalisi gemuk. Dalam Pemilu 2024, lebih dari 80% kursi DPR dikuasai oleh partai-partai pendukung pemerintah. Hal ini menyebabkan tidak adanya oposisi yang signifikan dalam mengawasi kebijakan pemerintahan Kabinet Merah Putih. Situasi sekarang sangat miris dan mengkhawatirkan karena parlemen berpotensi untuk melanggengkan kebijakan-kebijakan yang tidak berdasar pada kepentingan bersama. Diperparah juga dengan munculnya praktik politik dinasti yang paling mencolok terlihat dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden meski usianya belum memenuhi syarat konstitusional tanpa putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

Penutup

Kemunduran demokrasi Indonesia bukan sekadar wacana akademik, melainkan fenomena nyata yang terkonfirmasi oleh data dan peristiwa politik terkini. Regulasi yang represif, pelemahan lembaga independen dan dominasi kekuatan politik tanpa oposisi menjadi gejala serius yang tidak boleh diabaikan. Meski demikian, masa depan demokrasi Indonesia belum sepenuhnya suram. Gerakan masyarakat sipil, mahasiswa dan media masih menjadi kekuatan yang menyeimbangkan rezim, dan menekan lahirnya kebijakan otoriter. Untuk mencegah demokrasi jatuh lebih dalam, diperlukan reformasi regulasi, lembaga pengawas dikuatkan dan keterlibatan publik yang lebih luas dalam proses politik. Demokrasi tidak akan bertahan hanya dengan pemilu lima tahunan, tapi dengan komitmen jangka panjang untuk menjamin hak-hak sipil dan mejaga keseimbangan kekuasaan.

REFERENSI

https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-world/2024?utm_source=PANTHEON_STRIPPED

https://www.kompas.id/artikel/en-involusi-demokrasi?utm

https://www.kompas.id/artikel/en-satu-dekade-tren-indeks-demokrasi-indonesia-menurun?utm

  • #-
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image