Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Diklat Penyuluh Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Bagi Masyarakat Lampung

Info Terkini | Friday, 04 Mar 2022, 11:52 WIB

Bandar Lampung mempunyai potensi yang besar terhadap bencana, baik itu bencana gerakan tanah maupun tsunami. Potensi bencana gerakan tanah seperti tanah longsor maupun banjir bandang yang terdapat di seluruh wilayah Lampung mempunyai intensitas menengah dan tinggi.

Untuk mengurangi kerusakan yang diakibatkan oleh bencana tersebut, upaya mitigasi harus bisa dilakukan baik secara struktural maupun non-struktural. Upaya mitigasi bencana tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat setempat.

PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan yang bertugas mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sektor geologi, mineral, dan batubara merasa perlu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat Bandar Lampung dan sekitarnya.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Hery Sadli membuka secara resmi Diklat Penyuluh Mitigasi Bencana Gerakan Tanah bagi masyarakat Lampung pada Senin (28/2/2022), di Swiss Bellhotel Lampung.

Turut mendampingi Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba Ade Hidayat dan salah satu instruktur diklat dari Badan Geologi, Imam Santosa.

Sebanyak 30 orang masyarakat lampung mengikuti kegiatan ini selama lima hari, mulai dari tanggal 28 Februari 2022 sampai dengan 4 Maret 2022. Dengan materi yang diberikan seperti: Pengenalan Bencana Gerakan Tanah, Mitigasi Bencana Gerakan Tanah, Teknik Penyuluhan, Praktik Kerja Lapangan, Menyusun Bahan Sajian, dan Seminar Kertas Kerja Kelompok. (IR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image