Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 Yang Masih Berlangsung
Lomba | 2022-03-02 11:20:15Bulan puasa tinggal satu bulan lagi dan tinggal menghitung hari. Bahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sesuai dengan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.Ketentutan tersebut telah tertuang di dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Selain 1 Ramadhan 1443 H yang telah di tetapkan pada tanggal 2 April 2022 juga ditetapkan 1 Syawal, 1 Zulhijah, Hari Arafah, serta Idul Adha 1443 H. Untuk 1 Syawal 1443 H ditetapkan jatuh pada Senin, 2 Mei 2022; dan 1 Zulhijah jatuh pada 30 Juni 2022. "Umur bulan Ramadhan 1443 H adalah 30 hari dan tanggal 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022.
Sehingga ketetapan PP Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Sabtu, tanggal 2 April 2022
1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2022
1 Zulhijah 1443 jatuh pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022
Hari Arafah jatuh pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022 dan
Idul Adha jatuh pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022
Berdasarkan situs resmi Kementrian Agama RI melalui https://kemenag.go.id/ bahwa belum terinformasi adanya aturan dan panduan Ibadah Ramadhan selama Pandemi Covid-19. Namun apabila melihat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021 mungkin saja, isinya pun hampir sama apabila keluar surat edaran baru.
Baik, mari ulas sekilas terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.
Secara umum dijelaskan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci ramadhan, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Kementrian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/ pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Berikut ini adalah panduan Ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:
1. Umat Islam kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama, tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain : (a). shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing ; (b). Pengajian Ceramah/Taushiyah/ Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit ; (c). Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen, dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid mushala sebagaimana yang telah disampaikan, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah tempat lapangan, audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas/lapangan.
7. Vaksinasi selama Ramadhan Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan zakat fitrah Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/ penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahwa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
11. Shalat Idul Fitri Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Nah, itulah penjelasan mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 yang mungkin saja masih akan di gunakan untuk panduan ibadah Ramadhan 1443 H Tahun 2022, dikarenakan hingga saat ini masih belum keluar surat edaran terbaru dari Kementrian Agama.
Sumber : https://kemenag.go.id/islam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.