Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Rofingah

Canangkan Madrasah Ramah Anak, MTsN 3 Bantul Siap Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter

Info Terkini | Monday, 21 Feb 2022, 22:16 WIB
Pengucapan Deklarasi Sekolah/Madrasah Ramah Anak

Bantul (DIY) – MTsN 3 Bantul deklarasikan Madrasah Ramah Anak, Senin (21/02/2022). Kegiatan deklarasi ini dilaksanakan di Aula MTsN 3 Bantul. Hadir dalam kesempatan ini tokoh masyarakat, perwakilan orang tua siswa, kepala madrasah, kepala tata usaha, wakil kepala madrasah beserta staf, guru BK, dan perwakilan siswa.

Berdasarkan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak bahwa Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Sambutan Kepala MTsN 3 Bantul

Berbagai kegiatan seperti workshop dan bimtek terkait upaya mewujudkan Madrasah Ramah Anak baik yang dilaksanakan di madrasah maupun di luar madrasah telah diikuti MTsN 3 Bantul. Sugeng Muhari, Kepala MTsN 3 Bantul dalam sambutannya menyampaikan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) dilihat dari sektor pendidikan. “MTsN 3 Bantul sebagai bagian dari madrasah di Kabupaten Bantul turut menyukseskan Acara Deklarasi Sekolah/Madrasah Ramah Anak”, kata Sugeng. Melalui komitmen madrasah ini, diharapkan madrasah dapat mewujudkan generasi sehat dan berkarakter.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image