Membincang Partisipasi Politik Komunitas Madrasah Diniyah
Agama | 2022-02-21 06:55:51Penulis : Akhmad Sururi ( Wakil Ketua DPW FKDT Jawa Tengah )
Komunitas Madin yang tergabung dalam FKDT adalah warga negara yang punya hak politik memilih dan dipilih. Untuk memilih sudah biasa tapi dipilih membutuhkan kost yang tinggi untuk saat sekarang. Ada kapital kost dan kost sosial.
Terlepas dari kedua kost tersebut, Madin sebagai lembaga pendidikan non formal sangat membutuhkan sentuhan kebijakan politik. Hanya dengan jalur politik nasib dan nishob Madin bisa diperjuangkan. Ada pertanyaan yang mendasar dalam konteks politik di Indonesia. Siapa dan dari partai apa yang bisa memperjuangkan nasib Madin.
Secara hirarkis struktural FKDT bukan bagian dari partai politik manapun. Sehingga secara formal tidak punya tiket untuk mengikuti kompetisi ritual politik ( Pileg atau Pilkada ). Namun demikian secara personal bisa mendaftar diri ( melamar ) kepada partai tertentu untuk menjadi caleg atau pimpinan daerah. Saat sekarang mungkin Komunitas FKDT lebih banyak menitipkan aspirasi politiknya kepada partai tertentu dengan transaksi dan komitmen yang menjadi kesepakatan bersama.
Partai sebagai wadah aspirasi rakyat tentu tidak terlepas dari visi dan misi partai. Identitas partai pada satu sisi akan berpengaruh terhadap langkah dan pergerakan partai. Rumus partai apapun yang penting bisa memperhitungkan nasib Madin tentu tidak segampang itu. Kampanye seorang caleg dari partai manapun bisa membuat desain rayuan segudang, tapi saat di forum parlemen tentu akan berhadapan dengan para politisi yang tidak sepaham dalam perjuangan Madin dan yang tidak memahami apa itu Madrasah Diniyah.
Munculnya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon legislatif dari komunitas Madin. Setahu penulis bahwa munculnya UU Pesantren tidak sama dengan UU Desa yang diperjuangkan oleh Al Marhum Sudir Santoso dengan gerbong Parade Nusantara. Keduanya bisa diambil cara dan strateginya untuk sebuah perjuangan regulasi.
Jadi rumus kebijakan pemerintah dibutuhkan regulasi. Untuk sampai pada regulasi dibutuhkan perjuangan para politisi. Agar para politisi memahami Madin maka orang yang faham tentang Madin dengan bekal yang cukup harus maju berkompetisi untuk meraih kursi baik legislatif atau eksekutif.
Saat sekarang sudah ada 2 orang dari FKDT yang menduduki legislatif di tingkat Kab Demak dan Propinsi Jawa Tengah. Saat kampanye dulu tentu juga melibatkan Madin sebagai bagian penyokong suara disamping dari komunitas lain.
Namun demikian, tentu kalau semua kekuatan Madin kompak bersatu dalam satu komando tentu akan sangat mudah membidik calon anggota dewan dari komunitas Madin.
Kekuatan suara Madin secara politik mestinya tidak boleh sia sia. Akan tetapi bagaimana pesta demokrasi bisa bermanfaat untuk Madin ? Ini membutuhkan strategi dan pemikiran yang detail untuk masuk kepada ruang politik.
Untuk sampai pada perubahan kebijakan negara untuk Madin butuh pergerakan sesuai dengan mekanisme. Mewujudkan pergerakan yang sesuai dengan harapan dibutuhkan kekuatan jamaah ( kebersamaan ) dalam satu langkah menjadikan Madin di Indonesia bermartabat.
Sudah saat keterwakilan Madin mewarnai sudut sudut kursi parlemen di tingkat daerah maupun nasional. Saatnya jaringan dan jalur politik lebih diperkokoh demi legitimasi Madin dan skala nasional. Semoga Alloh memberikan kekuatan kepada siapapun yang siap berkhidmat untuk Madin melalui jalur politik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.